Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bermodal Rp 100.000, Pria Asal Jember ini Jual Lutung Jawa Via Online dengan Harga Empat Kali Lipat

Pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial SF harus berhadapan dengan hukum lantaran terbukti akan menjual satwa langka dan dilindungi.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Nandang Prihadi meringkus seorang penjual satwa yang dilindungi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial SF harus berhadapan dengan hukum lantaran terbukti akan menjual satwa langka dan dilindungi jenis Lutung Jawa secara online.

Petugas juga mengamankan sebuah smartphone yang digunakan SF untuk menawarkan Lutung Jawa secara online, sebuah sepeda motor yang digunakan SF untuk melakukan COD dengan calon pembelinya, dan seekor Lutung Jawa yang dimasukkan ke dalam kardus.

Usai ditangkap, SF beserta sejumlah barang bukti tersebut diamankan menuju Mapolres Jember dan diproses lebih lanjut.

Baca: Prediksi Persebaya Surabaya Vs Arema FC, Laga Tensi Tinggi Tanpa Pandang Klasemen

Di dalam proses pemeriksaan itu, SF mengaku telah membeli Lutung Jawa dari seseorang dengan harga Rp 100.000.

Selanjutnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Nandang Prihadi menuturkan, SF hendak menjual Lutung Jawa tersebut via Facebook.

Saat menawarkannya di Facebook, SF memasang harga empat kali lipat, yakni Rp 400.000.

Nandang mengungkapkan, kasus itu tengah ditangani kepolisian di Polres Jember.

Baca: Dukung Surabaya Health Season, National Hospital Gelar Rangkaian Acara Mulai Kelas Yoga hingga Bazar

"Pengembangan kasusnya kami akan tetap membantu, memberikan informasi selanjutnya, kasus ini yang menangani adalah Polres Jember," ungkap Nandang, Sabtu (5/5/2018).

Perlu diketahui, Lutung Jawa yang diperdagangkan SF adalah satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan.

Bila terbukti memperjualbelikan satwa itu, maka setiap pelakunya dapat dijerat Pasal 21 juncto pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta terancam kurungan penjara maksimal lima tahun hingga denda mencapai Rp 100.000.000,00.

Baca: 5 Fakta Sir Alex Ferguson, Mantan Pelatih MU yang Alami Pendarahan Otak, No 4 Tak Banyak yang Tahu

Yuk follow Instagram TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved