Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minta Upeti Calon Sekdes Hingga Lebih Rp 100 Juta, Kades di Lamongan Dijebloskan Penjara

Kepala Desa (Kades) yang terseret tindak pidana korupsi dan masuk penjara terus bertambah.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Kepala Desa Pangkatrejo, Kecamatan Lamongan Sirman saat digelandang menuju Lapas Kelas II B Lamongan, Senin (7/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kepala Desa (Kades) yang terseret tindak pidana korupsi dan masuk penjara terus bertambah.

Kali ini giliran Kades Pangkatrejo Kecamatan Lamongan, Sirman dijebloskan ke Lapas Kelas II B Lamongan karena terjerat tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) pada dua orang calon sekretaris desa (Sekdes), Senin (7/5/2018).

Sebelumnya, Kades Bulumargi Kecamatan Babat, Trimo Hadi Saputro karena tindak pidana korupsi jatah beras pra sejahtera (Rastra) senilai Rp 17 juta.

Untik Sirman, dia meraup uang dari calon Sekdes sebasar masing-masing Rp 55 juta, total dari dua calon sebesar Rp 110 juta.

Demi Main Sepakbola Tarkam, WNA Pantai Gading Rela Datang ke Jatim Pakai Visa Bisnis

Tindakan Sirman terungkap setelah proses tes calon sekdes selesai dilaksanakan.

Bahkan sebelumnya masalah ini pernah diprotes hingga sampai di Kecamatan Kota Lamongan sebelum sampai ke tangan Kejari.

Warga pendukung salah satu casekdes akhirnya membawa masalah ini ke Kejari dan dilakukan penyelidikan sampai penyidikan. Pada akhirnya, ditemukan bukti yang menjerat sang kepala desa.

"Tidak ada aturannya, calon sekdes itu harus membayar," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Hery Purwanto kepada Tribunjatim, Senin (7/5/2018).

Gauli Cewek Belia Anak Tetangga Hingga Melahirkan, Pegawai di Situbondo ini Minta Bayinya Dijual

Menurutnya, ada tindak pidana pungli yang masuk dalam jeratan korupsi.

Pihaknya menahan kades, lantaran tidak ingin menemui kendala dalam pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.

Pagi tadi kata Hery, sang kades dipanggil masih sebagai saksi. Kemudian diperiksa secara intens dan berlanjut dilakukan gelar.

"Sampai pada kesimpulan, pak kades bisa ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," jelasnya.

Saat digelandang ke Lapas, Sirman masih mengenakan seragam Depdagri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved