Beraksi di Jalan Patimura Surabaya, Seorang Jambret Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal
Seorang pria bernama Nasis ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya karena terbukti mencuri smartphone dari tangan seorang wanita.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Nasis Setio Bhakti (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Hal itu karena warga Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya itu terbukti mencuri sebuah smartphone.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto membenarkan hal itu.
Baca: VIDEO: Empat Pria Catut Nama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Begini Caranya Tipu Korban
"Pelaku (Nasis) telah kami amankan di Mapolsek Surabaya," ujar Misdianto, Senin (7/5/2018).
Untuk korbannya adalah seorang wanita bernama Nungki (19) asal Surabaya.
Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Patimura Surabaya.
Misdianto menuturkan, modus pelaku untuk menjambret smartphone korban adalah dengan memepet korban yang tengah naik sepeda motor, lalu mengambil smartphone korban dengan cara ditarik dari sisi kanan.
Namun aksi pelaku tak berjalan mulus.
Sebuah smartphone merek Xiaomi Redmi 2 berwarna putih disita sebagai barang bukti.
Baca: Johann Zarco Tercepat, Berikut Hasil Lengkap Tes MotoGP di Sirkuit Jerez Angel Nieto Spanyol
Akibat ulahnya itu, Nasis harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.
Nasis terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Yuk follow Instagram TribunJatim.com