Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tega Setubuhi Bocah 10 Tahun hingga 10 Kali, Kuli Bangunan Juga Sempat Mengancam Korban

Pria berumur 38 tahun tega menyetubuhi anak tetangga kamar kosnya. Tak hanya menyetubuhi, pelaku juga sempat mengancam korban.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Polisi mengintrograsi Topan, tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di Polrestabes Surabaya, Selasa (8/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATOM.COM, SURABAYA - Bukannya menjaga anak-anak sebagai orang yang lebih tua, Topan justru melakukan hal yang sebaliknya.

Pria berumur 38 tahun ini tega menyetubuhi anak tetangga kamar kosnya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan tersangka mengaku melakukan perbuatan itu sejak tahun 2017 silam.

Mendagri Anugerahi Pakde Karwo Penghargaan Astha Brata Utama Pamong Paja

"Dilakukan di kamar kos sebanyak 10 kali," ungkap AKP Ruth Yeni saat release kasus di Polrestabes Surabaya, Selasa (8/5/2018).

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mulai tertarik kepada korban yang masih berumur 10 tahun itu saat bermain sepeda hias.

Ia kemudian mengajak korban untuk ke kamar kosnya, di sanalah aksi bejatnya dilakukan.

Tidak ingin perbuatannya diketahui orang tua korban, Topan bahkan mengancam kepada bocah tersebut untuk tutup mulut.

133 Calon Mahasiswa Baru ITS Surabaya Tak Ikuti Tahap Verifikasi Data

"Dibujuk dan sedikit diancam untuk tidak bercerita kepada orang tuanya," jelas Ruth Yeni.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved