Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Astaga, Nenek Asal Banyuwangi Jadi Pesakitan Lantaran Nekat Jadi Reseller Sabu di Kampungnya

“Sudah uzur Bu, ingat usia, jangan diulangi lagi ya,” pinta Hakim Ketua, Sigit.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Supiyanti saat jalani sidang di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ada-ada saja kelakuan lansia yang satu ini.

Bukannya menikmati masa tua, malah jadi reseller sabu.

Supiyanti, lansia asal Banyuwangi, Jawa Timur, disidang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tepatnya di Ruang Kartika 2, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (9/5/2018).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi dari dua anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebut terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun Muncar, Banyuwangi.

Jalani Sesi Pemotretan di Semak-semak, Ulah Verrell dan Wilo yang Berbalut Kain Bikin Netizen Geli

“Kami mendapat laporan bahwasannya ada peredaran narkoba di dusun tersebut,” ujar Agus saat memberikan kesaksian.

Agus juga membeberkan, suami dari terdakwa juga menjadi tahanan Polda Jatim atas kasus yang sama.

Disarankan Netizen Rujuk dengan Mike Lewis, Jawaban Tamara Bleszynski Ini Diberondong Dukungan

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Supiyanti membenarkan semua kesaksian.

Mulanya, penangkapan ini terjadi pada tanggal 2 Februari 2018, pukul 07.00 pagi, di Dusun Muncar, Supiyanti sedang berada di rumah sendiri.

Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 22 poket plastik klip berisi sabu, dengan berat 9,26 gram, beserta plastik pembungkusnya dengan berat bersih 1, 910 gram, di lantai kamar terdakwa.

Fakta Terbaru Kerusuhan Mako Brimob Kelapa Dua, 5 Polisi Meninggal dan Masih Ada Bayi Belum Keluar

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sigit Sutriono, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari Agus (DPO).

“Saya ditawari Agus untuk menjual barang tersebut, membelinya, terus menjualnya dengan harga Rp 200 ribu per poket,” terangnya di hadapan Majelis Hakim.

Mengenal Sosok Pelukis Belanda Terkenal yang Namanya Malah Jadi Kata Umpatan Melegenda di Surabaya

Lalu Hakim Ketua, Sigit menanyakan, mengapa menggunakan sabu, lantas terdakwa terdiam.

“Sudah uzur Bu, ingat usia, jangan diulangi lagi ya,” pinta Sigit.

Atas perbuatannya, Supiyanti dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Alikan, dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kuasa Hukum Lina Buka Suara, Istri Sule Rupanya Sempat Lakukan Ini Sebelum Layangkan Gugatan Cerai

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved