Ditahan di Rutan, Unggahan Baby Jovanca di Instagram Bikin Netizen Bingung: Kok Bisa Main HP?
Diketahui ditahan di rutan, Baby Jovanca mengunggah foto di Instagram yang alhasil membuat netizen bingung.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM - Lama menghilang dari layar televisi, aktris cantik Baby Jovanca membawa kabar tak sedap.
Pemeran Ade di sitkom 'OK Jek' ini tersandung kasus pencemaran nama baik.
Bikin Nostalgia, 5 Acara Khas Ramadan ini Pernah Eksis di Tahun 90-an, Favoritmu yang Mana?
Baby Jovanca dalam berkasnya terlibat pencemaran nama baik atas wanita bernama Anggraini.
Anggaraini tak terima lantaran disebut sebagai muncikari oleh Baby Jovanca.
Baby Jovanca disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.
Ternyata Ini Alasan Lain Risma Bersujud di Depan Para Takmir Masjid se Surabaya
Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat alias P21.
Kasus Baby Jovanca telah siap disidangkan, tapi belum diketahui kapan sidang perkara gadis cantik itu dilangsungkan di PN Jakarta Barat.
Dilansir dari Tribunnews.com, Baby Jovanca akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sutomo Mengira Suara Ledakan adalah Mercon
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.
"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang," kata Patris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/5/2018).
Patris menambahkan bahwa saat ini Baby Jovanca sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sambil menunggu proses persidangan.
Semenjak dikabarkan jadi penghuni baru Rutan Pondok Bambu, Baby Jovanca menjadi sorotan publik.
Bahkan namanya masuk ke dalam Google trending pada Jumat (18/5/2018).
Belum Ada Kepastian Jenazah Puji Kuswati Sekeluarga di Makamkan di Magetan
Namun, baru saja Baby Jovanca mengunggah foto di Instagram pribadinya, Kamis (17/5/2018).
Ibu satu orang anak ini mengunggah foto bersama buah hatinya, Zizou.