Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendiri JAD hingga Penggerak Teror, Inilah 6 Hal yang Beratkan Tuntutan Mati Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati. Ada enam hal yang memberatkan tuntutan tersebut.

Editor: Agustina Widyastuti
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman menjalani sidang keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2/2018). Aman Abdurrahman didakwa sebagai salah satu orang yang terlibat dalam teror bom di Jalan MH Thamrin, dan yang merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Ada enam hal yang memberatkan tuntutan aman tersebut.

7 Fakta Persiapan Royal Wedding Pangeran Harry dan Meghan Markle, Lokasi Pernikahan hingga Gaun

Hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Mayasari.

1. Residivis kasus terorisme

Jaksa Mayasari menyebutkan, Aman merupakan residivis kasus terorisme dan dianggap membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Aman dinilai sebagai aktor intelektual kasus bom Thamrin.

Ia juga disebut terlibat dalam bom Samarinda.

Lagi, Korban Teror Bom Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo Surabaya

2. Penggagas JAD

Aman juga disebut sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Organisasi tersebut menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dianggap kafir dan harus diperangi.

3. Penggerak teror

Jaksa juga menyebut Aman sebagai penganjur dan penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad hingga amaliyah teror.

Melalui dalil-dalilnya itu, dianggap telah menimbulkan banyak korban aparat.

Puluhan Mahasiswa Kedokteran se-Surabaya Kompak Kecam Teroris

4. Menyebabkan korban meninggal dan luka berat

Serangkaian kasus terorisme yang disebut melibatkan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved