Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Universitas Muhammadiyah Malang Punya Lembaga Pemeriksa Halal

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).LPH itu dihadirkan UMM yang bekerjasama PP

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
ShopBack
Kuliner Bali halal 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).LPH itu dihadirkan UMM yang bekerjasama dengan Pimpinan Pusat (PP) sebagai salah satu wujud usaha membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya produk halal.

Dalam rilis yang dikeluarkan, pihak UMM menilai, kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim memerlukan keamanan produk halal. Mulai dari produk pangan, obat-obatan hingga kosmetik. Maraknya produk yang belum jelas kehalalannya menjadi tantangan tersendiri bagi konsumen muslim.

Dr Elfi Anis Saati, dosen jurusan Ilmu Teknologi Pangan (ITP), merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam berdirinya LPH UMM.

“Memang orang Indonesia, maaf nih, belum banyak yang sadar akan kebutuhan produk halal,” ujar Elfi.

Melalui LPH itu, UMM akan membantu masyarakat mendapatkan produk-produk halal. Setelah LPH UMM berdiri, dibentuk kurikulum baru untuk mencapai visi misi dari Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP), yakni mengembangkan teknologi pangan yang halal-thoyib (halal dan baik).

Baca: Diancam Satpol PP, 68 PKL Pasar Ramadan Lamongan Ketakutan

Kurikulum tersebut menghadirkan mata kuliah baru yaitu Manajemen Pangan Aman dan Halal (MPAH) pada 2018 ini.

Dengan adanya LPH, UMM menjadi satu-satunya kampus yang memiliki kurikulum MPAH di Indonesia. Mata kuliah MPAH berisi materi yang didukung studi atau survey, wisata halal pada akhir kuliah pada perusahaan, UKM, hotel, rumah sakit, katering, restoran, pondok pesantren, asrama, balai hingga sekolah full day.

Elfi menjelaskan terdapat beberapa syarat untuk membentuk LPH yang pertama, mempunyai kantor sendiri, kedua mempunyai minimal tiga auditor halal bersertifikasi MUI. Sedangkan yang terkahir memiliki atau bekerjasama dengan laboratorium terakreditasi.

“Makanya saya berusaha mendapatkan lab terakreditasi terlebih dahulu,” jelas Elfi.

Setelah dua tahun berjalan perlahan, cita-cita Elfi untuk mendapatkan laboratorium terakreditasi tersebut terlaksana. September 2017, akhirnya ia meraih ISO 17025. Ia mengaku, akreditasi laboratorium lebih rumit daripada akreditasi jurusan karena yang dinilai dua hal, yakni aspek manajemen dan aspek tehnis.

“Sekarang, saya sedang mengompori beberapa lab untuk menyiapkan pengujian halal seperti alkohol, lemak babi, dan DNA Babi,” simpulnya.

Baca: Ustaz Abdul Somad Tak Masuk Daftar Kemenag, Fahri Hamzah Sarankan Kemenag Seperti ini

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Profesor Sukoso mengatakan, LPH harus dilegalisasi. Salah satu persyaratannya yaitu minimal tiga auditor halal bersertifikasi MUI.

“Salah satu persyaratannya memiliki tiga auditor,” ujar Profesor Sukoso, Sabtu (19/5/2018).

Kata Profesor Sukoso, pembentukan LPH harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Beberapa waktu lalu, BPJPH menggelar Rapat Koordinasi Calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 27-28 Februari 2018 yang dihadiri perwakilan dari perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia. (Benni Indo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved