Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Didakwa Sebar Info SARA, Anggota FPI ini Kena Pasal Berlapis

Anggota FPI, M Faisal Arifin alias Itong harus menjalani sidang dugaan penyebaran informasi yang timbulkan kebencian di media sosial

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Yoni Iskandar
M Sudarsono/Surya
Faisal saat dikawal anggota FPI Jatim dan saat jalani sidang di PN Surabaya 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota FPI, M Faisal Arifin alias Itong harus menjalani sidang dugaan penyebaran informasi yang timbulkan kebencian di media sosial (medsos).

Dari penyebaran informasi ini, M Faisal yang tinggal di Bulak Jaya 2 Semampir Surabaya ini dijerat pasal berlapis dari UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, belasan anggota FPI Surabaya dan Jatim mengawal sebelum hingga proses sidang itu berjalan.

Mengenakan baju dan celana putih, mereka mengiringi terdakwa Faisal Arifin sejak dibawa dari ruang tahanan PN hingga masuk ruang sidang.

Baca: Universitas Budi Luhur Jakarta Gelar Aksi keprihatinan Menentang Terorisme

Beberapa kali teriakan Allahuakbar terdengar di area PN itu. Sementara setelah terdakwa menjalani sidang, sebagian anggota FPI berada di luar ruangan.

Sedangkan terdakwa Faisal terlihat tenang selama persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Hakim juga memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahfud Effendi dan Basuki Wiryawan untuk membacakan dakwaan.

“Terdakwa dikenai pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang ITE,” papar Mahfud dalam berkas dakwaan, Senin (21/5).

Pada berkas dakwaan yang dibacakan, awalnya terdakwa memiliki akun facebook pada pertengahan Februari 2017 dengan nama itong. Lalu, dari fb itu, terdakwa membaca postingan dari akun Ain Aini terkait pembacok pastur gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.

Bahwa tanpa klarifikasi kebenaran posting itu, dia menyalin dan share ulang melalui fb miliknya dan ke grup WA. Karena menyebarkan postingan itu, maka terdakwa lalu ditangkap polisi.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, hakim memberi kesempatan pengacara terdakwa dari Front Bantuan Hukum DPW FPI, Andry Ermawan, untuk mengajukan eksepsi. Namun dia memilih tak mengajukan dan melanjutkan ke pemeriksaan saksi.

“Kami langsung ke pembuktian lewat pemeriksaan,” ujarnya.

Baca: Hendak Calonkan Diri Jadi Bupati, Wanita Paruh Baya ini Malah Tersandung Bisnis Sabu

Mengenai dakwaan, dia mengaku keberatan dengan ini, karena terdakwa hanya share ulang postingan itu, tanpa menambah apapun. Seharusnya, polisi dan jaksa juga menangkap dan memproses akun fb yang pertama kali memposting informasi itu.

“Seharusnya akun lain juga diproses,” pungkasnya. (Sda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved