Jauh-jauh dari Sidoarjo ke Bangkalan untuk Beli Sabu Berujung Penjara
Purnomo, warga Taman Sidoarjo bersama Ahmad Kusaini warga Kembangbahu Lamongan dijebloskan ke Mapolsek Tanjung Bumi Bangkalan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Bimo Yudho Purnomo (27), warga Kecamatan Taman Sidoarjo bersama Ahmad Kusaini (29), warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan dijebloskan ke Mapolsek Tanjung Bumi Bangkalan, Rabu (23/5/2018) dini hari.
Laju Toyota Azanza yang ditumpangi keduanya dihentikan anggota Polsek Tanjung Bumi saat melintas di Jalan Raya Desa Tagungguh pada pukul 01.45.
Polisi menemukan satu plastik klip sabu-sabu dibalut tisu di samping jok depan.
"(Berat sabu) masih ditimbang. Ini baru selesai, dibawa ke rumah sakit," ungkap Kapolsek Tanjung Bumi AKP yoyok Prasetyo.
Baca: Kasus Dugaan Penipuan Sipoa Group, Polda Jatim: Tidak Ada Realisasi Kesepakatan Terhadap Konsumen
Jarak tempuh Sidoarjo-Tanjung Bumi bisa mencapai 3 jam lebih dengan kondisi jalan padat lalu-lintas.
Tanjung Bumi merupakan kecamatan paling utara di Kabupaten Bangkalan. Butuh waktu satu jam perjalanan dari kota.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menduga, bukan kali pertama kedua tersangka sabu-sabu itu membeli sabu ke Tanjung Bumi.
"Kami bertindak setelah ada informasi dari masyarakat terkait keberadaan Avanza hitam. Mereka bertransaksi sabu," jelasnya.
Baca: Move On dari Terorisme, HIPMI Keliling Jatim Kampanyekan Senyum Indonesia
Saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui siapa pemasok sabu ke kedua tersangka itu.
"Kami terus mempersempit ruang gerak peredaran dan penyahgunaan narkoba," pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 2009 tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai,dan menyediakan Narkotika. (Surya/Ahmad Faisol)