Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari, Ekspresi PNS Kejam Penyetrum Anak Kandung Tak Terduga
Masih ingat kasus PNS yang tega menyetrum anaknya sendiri gara-gara hal sepele. Kondisinya sekarang berubah 100 derajat.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Masih ingat, kasus bapak di Lamongan yang tega menyetrum anaknya sendiri gara-gara hal sepele, yakni geram melihat anaknya bermain ponsel saat jam belajar.
Kini kasus tersangka Iwan Kurniawan (41) warga Perumda Deket Gang V No 7 Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan memasuki babak baru. Karena istri dan anak tersangka tak bisa memaafkan kelakuan sadisnya.
Tidak ada kata maaf untuk Iwan diperlihatkan Musyayadah Kurnia Ningsih, istri tersangka yang tidak mau menjenguk suaminya sejak dalam tahanan.
Tersangka yang juga sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bakal lebih sakit lagi. Karena dia segera di bawa meja hijau seiring berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap dan Rabu (23/5/2018) siang tadi sudah masuk tahap dua serta dilimpahkan ke Kejari Lamongan.
Gara-Gara Hal Sepele, Pria PNS ini Selama 4 Tahun Tega Siksa dan Setrum Istri dan Anaknya
Iwan digiring dan diserahkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo ke Kantor Kejari.
Tersangka hanya bisa tertunduk malu tanpa mau menjawab pertanyaan Tribunjatim.com yang membuntutinya sejak keluar dari polres hingga menuju mobil yang membawanya ke Kejari.
Iwan yang mengenakan kaos warna biru lengan pendek ini terlihat lebih kurus dan raut. wajahnya layu.
"Ini tahap dua, BAP dan tersangka serta alat bukti dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kanit PPA Polres Lamongan Aiptu Sunaryo.
BAP tersangka sudah clear dan langsung dinyatakan P21 tanpa ada petunjuk apapun.
Bau Menyengat Mirip Bangkai, Pabrik Miras Skala Besar Made in Lamongan Digerebek, Astaga Isinya
Sunaryo mengaku patut mengapresiasi pada pihak Kejari Lamongan."Banyak kasus berat yang diungkap dan ditangani PPA, dan semuanya bisa dinyatakan lengkap hingga bisa disidangkan," katanya.
Sedang kasus yang dilakukan Iwan, PNS di Kantor Badan Pusat Statistik terungkap, persoalannya diawali dengan hal sepele, yakni melihat anaknya sedang bermain ponsel saat jam belajar.
Tersangka barang dan dan tanggung-tanggung, amarahnya diluapkan dengan menyetrum korban.
Aliran listrik yang dipakai terapi kejut itu bukan dari aliran listrik DC atau bateray, tapi bersumber dari listrik PLN.
Sebenarnya aksi kekerasan itu sudah sering tersangka lakukan, berlangsung hampir 4 tahun dengan berbagai cara kekerasan.
Muncul Fatwa MUI, 3 Pengebom Gereja yang Tak Diakui Keluarga akan Dimakamkan di Tempat Khusus ini
Namun selama itu sang suami hanya main pukul dan ucapan atau umpatan yang memerahkan telinga.