Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum P2S Catat Ada Puluhan Proyek PT Sipoa Group yang Tak Terealisasi

Dian menjelaskan, sejak terbentuknya Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) pada November 2017 lalu, pihaknya telah membuka ruang negosiasi.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kuasa Hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) dari UKBH Unair, Dian Purnama Anugerah didampingi Ketua P2S, Antonius Djoko Moeldjono dan sejumlah anggotanya melakukan sesi wawancara, Rabu (23/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sejumlah konsumen PT Sipoa Group yang mengaku menjadi korban penipuan terus menyuarakan haknya.

Kuasa Hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) dari UKBH Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dian Purnama Anugerah, mengatakan pihaknya telah mendata ada sekitar 25 proyek PT Sipoa Group.

Namun hanya ada satu proyek yang terealisasi, yaitu Royal Mutiara Residence Tambak Oso Sidoarjo.

"Itu pun setelah kami desak baru dibangun sekitar dua tower saja," terangnya, Rabu (23/5/2018) malam.

Baca: Songsong Bonus Demografi, Pemprov Jatim Siapkan Strategi Dual Track

Dian menjelaskan, sejak terbentuknya Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) pada November 2017 lalu, pihaknya telah membuka ruang negosiasi.

Mediasi telah beberapa kali diupayakan.

Namun menurut mereka, hal itu masih tak sesuai dengan ekspektasi.

"Tidak ada titik temu, selalu dijanjikan pengembalian uang yang tidak 100 persen, tidak dalam tempo yang singkat, bahkan menunggu setahun," sambungnya.

Baca: Catat! Berikut Lokasi Penukaran Uang Baru yang Digelar Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur

Puncak kemarahan pihaknya dikatakan Dian, pada saat para korban malah mendapat cek kosong.

Menurut Dian, PT Sipoa Group justru memperkeruh permasalahan yang ditimbulkan akibat tak terealisasinya sejumlah bangunan kala itu.

"Cek kosong itu adalah salah satu indikasi tidak ada iktikad baik dari pihak Sipoa, maunya apa coba," tandasnya.

Laporan yang dilakukan para korban PT Sipoa Group pada tanggal 18 Desember 2017 masih berlanjut.

Baca: 5 Fakta Siswa SD Hamili Siswi SMP, Pernikahan Ditolak KUA hingga Jawaban Sang Ayah Bikin Geregetan

Sudah ada dua orang yang ditahan di Polda Jatim.

Keduanya masing-masing adalah Klemens Sukarno Candra, Dirut PT Sipoa Group, dan Budi Santoso, Direktur Pemasaran.

"Kami melaporkan keseluruhan manajemen, direksi, komisaris maupun pemegang saham dari Sipoa Group, di mana terdiri dari sekitar 35 perusahaan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved