Lima Bulan Beroperasi, Sudah Ada 26 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi yang Huni Rutan Kejati Jatim
Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diresmikan pada bulan Januari 2018.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejak difungsikan pada awal Januari 2018, Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah dihuni sebanyak 26 tersangka kasus tindak pidana korupsi (koruptor).
Capaian tersebut merupakan keseriusan dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim sebelumnya, yakni Maruli Hutagalung untuk memfungsikan Rutan Kejati bagi tahanan koruptor.
Bahkan awal mula difungsikan pada Januari 2018, tercatat delapan orang koruptor di Jawa Timur mendekam dalam Rutan yang berada tepat disebelah kiri gedung Kejati Jatim.
“Hingga saat ini, atau lima bulan ini sudah ada 26 (dua puluh enam) tersangka kasus tindak pidana korupsi yang mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (25/5/2018).
Terbaru, lanjut Richard, Rutan Kejati ketambahan satu penghuni lagi.
( Sukses Buat Miniatur Kapal Dari Balik Bui, Napi Rutan Bangil ini Raup Untung Jutaan )
Yakni tersangka Muhammad Yusuf selaku DPO (Daftar Pencarian Orang) dugaan kasus korupsi hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Jember.
“Yusuf ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Rabu (23/5/2018) sekitar pukul 19.00 malam di rumah Jalan Setro 2 Kenjeran Surabaya,” jelasnya.
Lanjut Richard, selama menjadi DPO, tersangka Yusuf melakukan penyamaran dengan bekerja di sebuah perusahaan jasa taksi online.
Dari situlah Tim Kejari Jember langsung melakukan pemantauan dan pengamatan keberadaan tersangka. Setelah diketahui kebenarannya dan bekerja sama dengan salah satu jasa taksi online.
( Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur Resmikan Gedung Cabang Rutan Klas 1 Surabaya )
Tim Kejaksaan pun berhasil menangkap tersangka dikediamannya.
“Tersangka Muhammad Yusuf ini sudah melarikan diri sejak 11 Agustus 2017 lalu. Dan sekarang menjadi penghuni baru di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” jelas Richard.
Terkait kasusnya, Richard menambahkan, Yusuf terjerat kasus dugaan korupsi, menyusul hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Jember.
Terungkapnya kasus ini, sambung Richard, pada September 2015 hingga Mei 2016 dilakukan pemeriksaan intern oleh Satuan Pengawas Internal PDP Kahyangan Jember.
Baca: Kanwil Kemenkumham Jatim Musnahkan 900 Barang Ilegal di Rutan Kelas I Surabaya
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Richard, ditemukan selisih barang berupa kopi hasil produksi sejumlah 11.915 kilogram senilai Rp 358 juta.
Uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Yusuf dan rekannya, yakni Indah Heni Susilowati dan Bambang Suprayitno.