Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sepasang Kekasih ini Menangis, Divonis 6 Tahun Penjara, Gara-gara sabu-sabu

Sejoli kekasih yang punya narkoba jenis sabu-sabu, Hermanto alias Kucing dan Ayu Wirizkila, warga asal Jalan Sememi Surabaya

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Yoni Iskandar
sudarma adi/surya
Hermanto alias Kucing dan Ayu Wirizkila Pasangan Narkoba yang di Voniss 6 tahun penjara di PN SUrabaya 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejoli kekasih yang punya narkoba jenis sabu-sabu, Hermanto alias Kucing dan Ayu Wirizkila, warga asal Jalan Sememi Surabaya ini hanya bisa menahan tangis.

Setelah kedua orang yang masih pacaran ini divonis penjara selama 6 tahun.
Pada persidangan di PN Surabaya itu, kedua terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya, H Muhammad Sujai membacakan pembelaan, yang intinya menyesali semua perbuatan itu.

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi kembali menanyai Hermanto dan Ayu seputar perbuatannya itu.

“Kami menyesali dan meminta keringanan,” jawab mereka, Kamis (24/5/2018).

Setelah itu, hakim Dwi Purwadi membacakan berkas putusannya. Dua terdakwa ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Baca: 5 Pengakuan Remaja di Bawah Umur yang Hina Jokowi Lewat Video, Dari Taruhan hingga Penyesalan

Adapun hal yang meringankan, dimana sejoli ini mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, mereka tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu tanpa izin, dan dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan,” ujarnya.

Baca: Tanpa Ritual dan Doa, Jenazah Dita dan 2 Anaknya yang Ngebom Gereja Dikubur di Makam Teroris

Mendengar vonis itu, Hermanto hanya diam dan termenung, sedangkan mata Ayu tampak memerah menahan kesedihan. Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dutta Melia yang menuntut sejoli ini dengan hukuman selama 9 tahun.

Setelah putusan itu, keduanya lalu berkonsultasi kepada penasehat hukumnya, dan mengaku menerima vonis itu.

“Kami menerima yang mulia,” jawab mereka.

Usai sidang, penasehat terdakwa Muhammad Sujai mengungkapkan, alasan menerima putusan karena takut berimbas pada hukumannya.

“Kami tidak mengajukan banding dan pikir-pikir karena terdakwa takut diperpanjang hukumannya,” beber Sujai.

Untuk diketahui, Hermanto dan Ayu yang bekerja di sebuah cafe Malaba, di kawasan jalan tersebut, sedang berpesta sabu, pada 24 Januari 2018, di rumah kos tempat terdakwa Ayu dan Hermanto tinggal. Kos itu sering digunakan sebagai tempat berpesta sabu.

Uniknya, para terdakwa ini bahkan mendirikan perkumpulan rutin guna menikmati barang haram itu.

Saat digrebek oleh petugas, ditemukan satu bungkus plastik sabu dengan berat 0,72 gram, yang sudah dibagi dan dipotong kecil menjadi seberat 0,28 gram.

Pasangan ini mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari Dani (DPO), dengan harga Rp 700 ribu, dan menjualnya kepada tiga temannya ini seharga Rp 200 ribu. Sda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved