BBPOM Surabaya Temukan Barang Berformalin dan Kedaluwarsa, Begini Tanggapan Giant Maspion Square
Terkait ditemukannya barang kedaluwarsa dan berformalin, Giant Maspion Square Jalan Ahmad Yani Surabaya mengatakan pihaknya telah mengecek barang toko
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait ditemukannya barang kedaluwarsa dan berformalin, Giant Maspion Square Jalan Ahmad Yani Surabaya mengatakan pihaknya telah mengecek barang toko dan setiap penerimaan barang.
Barang masuk, dikatakan Store Manager Giant, April Wahyu, sudah dicek kemasan seperti kedaluwarsa, SNI, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), namun kapasitas Giant Maspion Square tidak mengetahui validasi produk tersebut.
"Kita gak bisa ngecek formalin seperti apa, jadi kita harus hati-hati lagi menerima barang," kata April Wahyu, selasa (29/5/2018).
Baca: Temukan Kasus Pria Kecanduan Obat Penenang, BNNK Surabaya Minta Warga Lebih Peduli Sekitar
Setelah mengetahui adanya barang berformalin dan kedaluwarsa, nantinya Giant Maspion Square akan berkomunikasi dengan BBPOM terkait pengecekan kandungan barang tersebut.
"Yang kedaluwarsa, kami sudah melakukan tindakan preventif. Kita pengecekan berkala barang-barang setiap hari rutin di setiap lorong," kata April.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menemukan sejumlah sampel produk berformalin dan kedaluwarsa yang ada di Giant Maspion Square Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Baca: Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Apartemen Educity Pakuwon City Surabaya
Dari 13 sampel uji cepat, ada empat sampel dari produk ikan dan permen susu yang terindikasi mengandung bahan berformalin.
Produk tersebut nantinya akan diamankan dari edaran toko tersebut dan dimusnahkan.