Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Dana 63 Ribu Calon Jemaah Umrah, Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Dua bos first travel didakwa menipu atau gelapkan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa penipuan First Travel, dari kiri ke kanan: Andika Surachman (tersenyum), Anniesa Hasibuan, dan Kiki. 

TRIBUNJATIM.COM - Dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.

Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.

Baca: Sempat Minta Uang dan Lambaikan Tangan, Dita Akhirnya Ikut Tewas Terpanggang Bareng Ibunya

Baca: Baru Lulus SMP Negeri, Siswi Cantik ini Tewas Gantung Diri Berbalut Sandiwara Nasi

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Baca: Ajak 4 Anaknya yang Bocah Bunuh Diri Bom 3 Gereja, Begini Perilaku Aneh Keluarga Dita dan Puji

Baca: Kisah Grigori Rasputin, Penyihir dan Orang Bejat yang 10 Tahun Giring Kaisar Rusia ke Kehancuran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul: Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved