Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Penggelapan Gugur, Hendra Divonis Majelis Hakim Bebas, Jaksa Penuntut Umum Tak Setuju

Hendra Wirdjakusuma bernapas lega setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Hendra saat jalani sidang vonis di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (31/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hendra Wirdjakusuma bernapas lega setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia merupakan terdakwa yang diduga menggelapkan dua mobil yang dijaminkan ke PT Trus Finance Indonesia (TFI) Surabaya, Kamis (31/5/2018).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai tuntunan jaksa penuntut umum, tetapi bukan sebagai tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum atau onslag," ujar Ketua Majelis, Anne, saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Baca: Seakan Tumpahkan Kegelisahan, Nikita Mirzani Tulis Aku Harus Pergi, Sang Ayah Tak Mau Tahu

Mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia, akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim.

Dia yang sebelumnya menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara, merasa keberatan.

Sebab, perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar aturan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Yang jelas kami akan kasasi. Karena perbuatan terdakwa sudah jelas pidana," katanya.

Baca: 7 Artis Indonesia yang Rayakan Hari Raya Waisak, yang Terakhir Punya Acara TV dengan Rating Tinggi

Sebaliknya, dari pihak Hendra melalui kuasa hukumnya, Robi Putri Jayanti, menilai putusan majelis hakim sudah tepat.

Lantaran dua mobil yang sebelumnya sempat dijual setelah dijaminkan, dan utang-utang kliennya di PT TFI sudah dibayar lunas.

"Menurut kami sesuai karena memang sudah dibayar lunas sehingga sesuai dengan putusan tadi," terangnya seusai sidang.

Baca: Intip Potret Ibunda Gracia Indri yang Dituding Sampai Nyembah-nyembah Agar David Noah Nikahi Anaknya

Mulanya Hendra pada 2014 lalu, mendatangi Kepala Cabang PT TFI, Rudy Surjadi Atmadja di kantornya untuk meminjam uang Rp 900 juta.

Sebagai jaminannya, dia menyerahkan tujuh BPKB mobil.

Namun pada Mei 2015, terdakwa kembali datang ke TFI untuk meminta perubahan isi perjanjian dan disepakati.

Satu bulan berikutnya, terdakwa kembali menemui Rudy untuk meminjam dua BPKB mobil yang sebelumnya sudah dijaminkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved