Dugaan Penipuan Sipoa Group, Pengacara Paguyuban Customer Sipoa Akan Melapor ke PPATK Jika . . .
Humas Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Ayu Istiningtyas Rini dan pihaknya berencana akan menyita aset PT Sipoa Group.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Humas Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Ayu Istiningtyas Rini dan pihaknya berencana akan menyita aset PT Sipoa Group.
Ayu Istiningtyas Rini mengatakan aset itu yang berada di Wisata Menanggal, Waru, Sidoarjo, yakni Royal Afatar World (RAW).
Kata Ayu, bila tak dilakukan penyitaan secara segera, rencananya ia akan mengerahkan masa.
Massa itu rencananua untuk menduduki seluruh aset tanah milik PT Sipoa Group.
Menurut Ayu, akan ada sekitar 500 orang di setiap aset.
Dari data yang dihimpun TribunJatim.com, Total ada 13 aset tanah dan bangunan yang sampai saat ini belum disita.
( Aset Bernilai Tinggi Akan Diduduki, Polisi Didesak Sita Aset PT Sipoa Group )
Sejumlah aset itu masing-masing bernilai sekitar Rp 160 miliar.
"Akan ada sepuluh tenda yang berdiri, kami akan dirikan tenda di situ," beber Ayu, Jumat (1/6/2018).
Penasehat hukum Paguyuban Customer Sipoa, Misbahun menuturkan telah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya bila Polda Jatim tak segera melakukan penyitaan.
Misbahun menerangkan penyitaan sendiri telah termasuk dalam serangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap keseluruhan aset beratasnamakan PT Sipoa Group.
"Memang harus disita, itu secara hukum," sahutnya..
Lanjut Misbahun, jumlah keseluruhan anggota PCS sekitar 250 dan dirinya juga akan membawahi seluruh korban lain kendati tak tergabung dalam PCS.
( Selain Gugat Pidana, Ratusan Anggota P2S Juga Akan Gugat Perdata PT Sipoa Grup )
Dia tetap akan memperjuangkan hak hukum mereka dengan cara mempersiapkan serangan lanjutan.
"Untuk memperoleh surat rujukan ke Mabes bila tak kunjung disita, kami akan melapor ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta," tutupnya.