Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Apartemen Sipoa Group

Aset Bernilai Tinggi Akan Diduduki, Polisi Didesak Sita Aset PT Sipoa Group

Paguyuban Customer Sipoa (PCS) korban proyek apartemen Sipoa Group terus mendesak hak-hak dipenuhi lewat penyitaan aset.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
SURYA/FATKHUL ALAMY
Masbuhin (dua dari kanan), kuasa hukum dari korban PT Sipoa Group yang tergabung di PCS saat memberi keterangan ke wartawan, Kamis (31/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kasus dugaan penipuan apartemen PT Sipoa Group terus ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, tapi para korban meminta supaya aset-aset penting PT Sipoa Grup ikut disita.

Para korban yan tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) mendesak supaya penyidik segera melakukan penyitaan aset penting PT Sipoa Grup, yakni berupa tanah dan bangunan. Permintaan tersebut setelah PCS melakukan pertemuan, Kamis (31/5/2018).

PCS mengapresiasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim. Dimana, hingga saat ini sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.

"Kami mengapresiasi terhadap proes hukum yang sedang ditangani temen-teman kepolisian. Proses penyidikan berjalan sesuai aturan, tapi penyidik bisa melakukan langkah penyitaan aset-aset milik PT Sipoa Group yang bernilai tinggi. Dalam hal ini tanah dan bangunan,” kata Masbuhin, kuasa hukum dari korban yang tergabung di PCS, Kamis (31/5/2018).

Baca: Korban Penipuan Apartemen Sipoa Group Tembus 1.104 Konsumen, Polda Jatim Siap Usut Tuntas Kasusnya

Menurut Masbuhin, langkah yang sudah dilakukan penyidik dengan melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan enam tersangka PT Sipoa, sudah tepat.

"Penahanan terhadap enam tersangka dari PT Sipoa sudah dilakukan dan bisa diikuti penyitaan aset. Apa jadinya kalau aset yang dimiliki PT Sipoa dibiarkan. Ini bisa memunculkan banyak spekullasi dan bisa merugikan para costumer ini," tutur Masbuhin.

Masbuhin menuturkan, tujuan utama para korban apartemen PT Sipoa sejatinya bisa menerima uang  yang sudah mereka bayarkan guna membeli apratemen. 

"Paling penting, para korban ini bisa menerima uang pengembalian. Tapi melihat situasi, sepertinya tidak mudah. Untuk itu, kami mendorong polisi untuk melakukan penyitaan aset yang bernilai tinggi,” ucap Masbuhin.

Baca: Polda Jatim Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Penipuan Apartemen Sipoa Grup

Humas PCS, Ary Istiningtiyas Rini menambahkan, para korban apartemen PT Sipoa Group berencana melakukan aksi massa dengan menduduki proyek yang digarap PT Sipoa Group. Aksi massa ini direncanakan dilakukan pada Sabtu (2/6/2018).

“Kami para korban tetap solid, kompak dan bersatu. Kami mendukung upaya yang sudah dilakukan polisi dan untuk memperkuat akan dilakukan aksi di atas tanah proyek Royal Afatar Word di Waru Sidoarjo,” jelas Ary.

Ary mengatakan, aksi massa akan diikuti sedikitnya 500 orang. Tuntutannya sipaya PT Sipoa Group mengembalikan dana ke korban, kemudian juga mendorong kepolisian menyita tanah dan bangunan proyek PT Sipoa Group.

PCS yang beranggotakan 250 orang merupakan korban dugaan penipuan PT Sipoa Group terkait dengan pembelian apartemen di Sidoarjo dan Surabaya. Kasus ini sedang ditangani Polda Jatim dan sudah ditetapkan 6 tersangka.

Baca: Selain Gugat Pidana, Ratusan Anggota P2S Juga Akan Gugat Perdata PT Sipoa Grup

“Penyidik masih terus mengusut kasus ini, karena ada banyak laporan. Sehingga penyidik sedang mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Barung menegaskan, kasus ini bakal ditangani hingga tuntas. Lantaran korbannya mencapai 1.104 orang dan sebagai besar sudah membayar lunas pembelian apartemen. (Surya/Fatkhul Alamy)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved