Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Masih Ingat Popo, Anak Mantan Bupati MZA Djalal, Kini Dipenjara di Lapas Jember

Anak mantan Bupati Jember ini harus mendekam di penjara gara-gara bikin kegiatan fiktif olahraga.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Diponegoro alias Popo, anak mantan Bupati Jember MZA Djalal, terpidana kasus korupsi dana hibah Asskab tahun 2014-2015 saat dibawa ke Lapas Jember, Kamis malam (31/5/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Diponegoro alias Popo, anak mantan Bupati Jember MZA Djalal digelandang ke penjara.

Terpidana kasus korupsi dana hibah Asskab tahun 2014-2015 ini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Jember, Kamis (31/5/2018) malam.

Sebelumnya, pada bulan Aprli 2018 lalu, Popo mendekam di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim. Ini setelah dia divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, akibat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Kasipidsus Kejari Jember Herdian Rahadi mengatakan, terpidana diantar ke Jember karena dia berperkara di sini. Sedangkan di rutan Kejati kemarin hanya titipan.

"Makanya Kamis malam dia dibawa ke Jember karena salinan putusan pengadilan sudah kita terima,” ujarnya.

Menurut Herdian, selama di tahanan, anak Bupati Jember dua periode tersebut tidak akan diberi perlakuan istimewa. Dia akan ditempatkan di sel yang sama dengan para tahanan lainnya.

“Tidak ada perlakuan istimewa, ia akan dijadikan satu dengan tahanan koruptor lain," tegasnya.

Popo divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dihjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan

Di Lapas Jember, terpidana akan menghabiskan sisa tahanannya selama sekitar  8 bulan, dan harus membayar denda 50 juta.

"Kalau denda tak dibayar, ya ditambah masa penahanannya,” tandas Herdian

Sebelumnya, Kejari Jember melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penggunaan dana Hibah yang dipergunakan untuk kegiatan persepakbolaan di Kabupaten Jember tahun 2014 - 2015.

Kejari juga menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit. Hasilnya, ditemukan dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,7 milliar, dengan cara membuat beberapa kegiatan nihil alias fiktif.

Nah, Diponegoro selaku Ketua Askab PSSI Jember punya ambil bagian dalam kasus itu dan lantas ditetapkan sebagai tersangka serta sekarang harus mendekam di penjara. (Surya/Erwin Wicakasono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved