Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai 5 Jam Bersembunyi di Bawah Jembatan, Terduga Penjambret Akhirnya Bisa Dibawa ke Mapolsek

Polisi akhirnya dapat mengeluarkan terduga jambret yang bersembunyi sekitar lima jam di kolong Jembatan Kapasan Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Warga berdatangan ke jembatan di Jalan Gembong Surabaya yang menjadi tempat persembunyian terduga jambret, Sabtu (2/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi akhirnya dapat mengeluarkan terduga jambret yang bersembunyi sekitar lima jam di kolong Jembatan Kapasan Surabaya.

Mereka dapat dikeluarkam pada Sabtu (6/2/2018) pagi.

Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih membenarkan bila pihaknya mendatangi TKP bersama personel dari Polsek Pabean Cantian dan warga.

Masdawati mengatakan, mulanya ada tiga pemuda berinisiatif masuk ke dalam kolong jembatan.

Ketiga pemuda itu berniat untuk membujuk.

Sayangnya, tidak berhasil.

Pasalnya, terduga jambret itu ketakutan lantaran massa yang geram telah menyanggongnya di sekitar tempat kejadian.

Ketika itu, sejumlah pengendara dan warga memenuhi area di sekitar jembatan.

Tak hanya itu, polisi juga geram menunggu terduga jambret yang tak kunjung keluar itu.

Sampai akhirnya polisi memutuskan untuk masuk ke dalam sungai.

Ketika itu, mereka langsung menarik pelaku dari persembunyiannya di kolong jembatan.

Setelah itu, personel kepolisian langsung menggiringnya ke Mapolsek Simokerto Surabaya dengan pengawalan ketat agar tak menjadi sasaran kemarahan warga.

Beruntung terduga jambret itu tak menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi penjambretan yang dilakukanya.

Kepada TribunJatim.com, Masdawati mengatakan tempat persembunyian pelaku adalah wilayah perbatasan antara wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan dengan Simokerto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved