Proyek di Malang Hanya Dikuasai Sekelompok Kontraktor, Rekanan Siap Ngadu ke KPPU
Tak kuat terus menerus dikadali, rekanan proyek Pemkab Malang mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sejumlah rekanan proyek Pemkab Malang bakal mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ini setelah proses lelang proyek pembangunan di Kabupaten Malang meski sudah dilakukan secara elektronik tetapi dinilai banyak dikuasai sekelompok rekanan yang memiliki kedekatan dengan pejabat Pemkab Malang.
Demikian pula dengan proyek PL (Penunjukkan Langsung) juga sudah dibagi-bagi kepada sekelompok rekanan yang memiliki kedekatan dengan pejabat Pemkab Malang.
"Akibatnya proyek-proyek pembangunan tahun ini terkesan menghilang sehingga rekanan yang kurang dekat dengan oknum pejabat Pemkab Malang terancam gigit jari," kata Pungky Satria, pengurus DPK Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (Aspperkoni) Kota/Kabupaten Malang, kemarin.
Hanya saja, dikatakan Pungky, pihaknya tidak bisa menyebutkan kelompok rekanan yang dekat dengan oknum pejabat dan menguasai proyek lelang serta proyek PL di Kabupaten Malang.
"Mungkin nanti bila kami mengirim pengaduan ke KPPU akan kami beber semuanya terkait lelang proyek dan proyek PL yang kami nilai menimbulkan persaingan tidak sehat antar rekanan di Kabupaten Malang," ucap Pungky.
Memang, diakui Pungky, proses lelang proyek dan proyek PL yang meski sudah transparan tetapi sebenarnya diduga sudah dibagi-bagi oleh kelompok rekanan tersebut terindikasi adanya praktek monopoli.
Karena rekanan yang memenangkan lelang proyek dan mendapatkan proyek PL selalu dari kelompok kontraktor tersebut. Itu dinilai sudah terjadi persaingan tidak sehat dalam proses pelelangan proyek maupun proyek PL.
"Kami mengharapkan ada itikad baik dari Pemkab Malang sebelum mengadu ke KPPU agar tidak ada monopoli proyek oleh sekelompok kontraktor. Lelang harus fair, transparan, dan profesional," tandas Pungky.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Romdhoni mengatakan, tidak benar bila terjadi praktek monopoli oleh sekelompok rekanan dalam proyek pembangunan di DPUBM Kabupaten Malang.
Ini dikarenakan semua tahapan pengadaan barang dan jasa di DPUBM telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada.
"Semua proses pengadaan barang dan jasa yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang merevisi Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," kata Romdhoni.
Oleh karena itu, dikatakan Romdhoni, pihaknya justru mempertanyakan bila ada rekanan yang kesulitan mengikuti dan mendapatkan proyek lelang Pemkab Malang. Terutama dalam melengkapi prasyarat dan dokumen lelang.
"Kami kira semua syarat sudah jelas dalam setiap pelelangan sesuai aturan yang ada. Jadi, sulitnya bagaimana ya," ucap Romdhoni.
Bahkan, diakui Romdhoni, pihaknya merasa bingung bila ada tudingan proyek-proyek di Kabupaten Malang diduga telah dikuasai sekelompok rekanan yang dekat dengan pejabat.