7 Pria dan 3 Wanita ini Pilih Pesta Miras di Cafe Sidoarjo saat Bulan Puasa
Larangan cafe menjual minuman keras selama Ramadan ternyata tidakn diindahkan. Bahkan makin liar.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Larangan cafe menjual minuman keras (miras) selama Ramadan ternyata tak semua menaatinya.
Terbukti, razia yang digelar petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Sidoarjo berhasil menemukan cafe yang masih berjualan miras.
Dari razia tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan dua krat minuman jenis bir hitam, satu botol minuman jenis paloma dan dua botol cukrik atau oplosan.
Selain menyita sejumlah miras yang dijual, petugas gabungan yang menyisir sejumlah lokasi juga mengamankan 7 orang pria dan 3 wanita dalam razia itu.
"Sasaran razia ini memang cafe-cafe dan warung remang-remang. Ini terkait surat edaran yang sudah disebar bahwa selama ramadan tidak boleh ada penjualan miras," kata Kapolsek Krian Kompol Saebani usai razia, Sabtu (2/5/2018) malam.
Baca: Lorenzo Pecah Telur Bareng Ducati, Podium Rossi di MotoGP Italia Disambut Bagai Raja
Baca: Pabrik Kertas Pakerin di Mojokerto Ludes Terbakar, Lebih 6 Jam Api Masih Berkobar, Warga Panik
Tempat yang jadi sasaran razia para Ramadan kali ini diantaranya adalah kawasan stasiun kereta Pai Krian, area sekitar perumahan Krian Indah Sejahtera yang biasa dibuat para remaja bergerombol, serta beberapa tempat hiburan yang diduga menjual minuman keras.
Awalnya, dari beberapa lokasi yang didatangi, petugas gabungan tidak menemukan pelanggaran atau penjualan miras dan sebagainya.
Baru ketika mendatangi Cafe 55 Keboharan Krian, petugas mengamankan 7 laki-laki dan 3 perempuan yang diduga sedang asyik menikmati miras di sana.
"Ternyata masih ada cafe yang bandel dan nekat buka dengan menyediakan minuman keras. Ini sangat tidak dibenarkan dan akan dilakukan penindakan," tandas Kapolsek.
Baca: Ribuan Ikan Koi Tiba-tiba Masuk Sungai, Warga Tulungagung Ketiban Rejeki Nomplok
Mengenang Seribu Hari Wafatnya Mbah Muchith, Diminta Gus Dur Tinggal di Jakarta Tapi Pilih di Jember
Akibat perbuatannya, 10 warga yang diamankan itu dibawa ke Polsek dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sedangkan emilik cafe akan diproses. Sebagaimana ketentuan, yang bersnagkutan bakal dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)," tegasnya. (Surya/Ufi)