Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Perubahan Nama Jalan di Surabaya, DPRD Sudah Bentuk Pansus

Pemkot Surabaya menyerahkan permasalahan ganti nama Jalan Dinoyo dan Jalan Gunungsari pada panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (4/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyerahkan sepenuhnya permasalahan penggantian nama Jalan Dinoyo dan Jalan Gunungsari pada panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya.

Seperti diketahui, rencana perubahan nama Jalan Dinoyo menjadi Jalan Sunda dan Jalan Gunungsari menjadi Jalan Prabu Siliwangi ditentang warga.

Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan perubahan nama jalan tersebut akan mulai dibahas dalam Pansus.

Kuatkan Suara Gus Ipul-Mbak Puti, Guraklih PDIP Sidoarjo Ketuk Setiap Rumah dan Manfaatkan Lebaran

"Ya monggo (silahkan) nanti tinggal Pansus saja yang membahas itu dengan unsur pemerintah daerah," ujar Wisnu saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (4/6/2018).

Terlepas pada akhirnya diterima maupun ditolak, dikatakan Wisnu harus melalui kesepakatan bersama.

Selain terkait perubahan nama jalan, di waktu hampir bersamaan Pemkot Surabaya melalui bagian hukum juga mengajukan perubahan pada peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan nama jalan.

Poin utama yang dibahas adalah nantinya dalam aturan baru, perubahan nama jalan tidak perlu meminta persetujuan DPRD.

"Memang ada dua hal masuk bersama-sama, terkait perubahan nama jalan dan perubahan peraturan," kata Wisnu.

Ingin Punya Ponsel Bagus saat Lebaran, Pria di Surabaya ini Terkurung di Mobil

Dua hal tersebut akan berjalan beriringan baik perubahan nama jalan dan perubahan peraturan menyesuaikan UU 23 tahun 2014.

"Berubahan nama jalan yang sedang berlangsung mengikuti aturan masih ada, yakni harus persetujuan DPRD. Namun yang baru nanti sesuai UU baru tidak perlu untuk ke depannya," jelas Wisnu.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved