Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

OTT KPK di Jatim

Dua Kardus Penuh Uang Pecahan 100 Ribu dan 50 Ribu Ditemukan KPK, ini Jabatan 5 Orang yang Terciduk

Dalam OTT di Jatim, KPK ikut mengamanankan barang bukti uang sebanyak lebih Rp 2 miliar yang diduga suap.

Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Barang bukti uang sebanyak Rp 2 miliar yang diduga suap, ditemukan dan disita tim KPK dari dua lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jatim, Rabu (6/6/2018) malam.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu serta disembunyikan di dalam dua kardus.

"Uangnya dimasukkan atau masuk di dalam dua kardus pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. Sekarang masih dalam proses penghitungan secara pasti. Tapi, tadi estimasinya sekitar lebih dari Rp 2 miliar yang diamankan," ungkap Febri.

Baca: Tangkap 5 Orang Dalam OTT di Jatim, Uang Rp 2 Miliar Lebih Ikut Diamankan KPK

Baca: Wali Kota Blitar Mendadak Tak Hadiri Apel Kesiapan Pengamanan Pilgub Jatim, Ada Apa?

Selain uang miliaran rupiah, tim KPK juga mengamankan lima orang dalam OTT di dua lokasi, yakni Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Mereka terdiri dari unsur kepala dinas PU, swasta dan lainnya. Sejauh ini, belum ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan.

"Tadi banyak yang menanyakan apakah ada kepala daerah yang diamankan? Sejauh ini belum ada kepala daerah yang diamankan," tegas Febri.

Baca: Penyidik KPK Masih Periksa Intensif Tiga Pejabat dan Orang Penting di Kota Blitar yang Kena OTT

Baca: Setelah Kena OTT, Ruangan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Langsung Disegel KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, dengan judul Ini Jabatan 5 Orang yang Ditangkap KPK dalam OTT di Jawa Timur
Penulis: Abdul Qodir

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved