Kakak Beradik Pengedar 2 Kilogram Sabu Asal Simojawar Dituntut Hukuman Berbeda
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus pengedaran narkoba jenis sabu seberat 2,019 kilogram, yang menjerat satu keluarga dari terdakwa Febrian Rosalita Hadi dan adiknya Cepi Hadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/6/2018).
Kali ini sidang digelar di Ruang Garuda 2, dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Rachman, hukuman berbeda.
Dimana Febrian dijatuhi 17 tahun penjara, sedangkan adiknya, Cepi, 15 tahun penjara.
“Menuntut terdakwa I Febrian dengan hukuman 17 tahun penjara, sedangkan terdakwa II Cepi 15 tahun penjara dan masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan,” terang JPU Nur Rahman di hadapan majelis hakim.
Baca: 4 Jawaban Spontan Iqbaal Ramadhan Ditanya Soal Foto dengan Cewek Bule, Pilih Doi atau Vanessa?
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Febrian dijatuhkan hukuman paling berat menurut JPU, lantaran ia merupakan suami dari Roni Sunarto yang ditembak mati oleh petugas BNNP karena melawan serta hendak melarikan diri.
Sedangkan adiknya, Cepi Hadi juga terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“Dia turut membantu dan ikut terlibat langsung dalam transaksi,” ujar JPU.
Baca: Jarang Terekspos, Inilah 10 Potret Adik Krisdayanti dan Yuni Shara, Gayanya Asyik Kayak Anak Muda!
Menanggapi tuntutan tersebut kedua terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya melalui kuasa hukumnya, Arif Budi Prasetijo dan Yuliana SH.
“Upayanya nanti kami akan mengajukan pledoi terhadap terdakwa,” terang Yuliana kepada TribunJatim.com.
Baca: Masih Ingat Rindu AFI? 14 Tahun Berlalu Sejak Tereliminasi, Sekarang Penampilannya Berubah Total
Diketahui sebelumnya, kasus yang menimpa satu keluarga ini berawa dari penangkapan BNNP Jatim, pada 2 Oktober 2017.
Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Simojawar VII, Surabaya, BNNP menggerebek bisnis haram yang dilakukan Roni Sunarto, suami terdakwa Febrian.
Saat penggerebekan, Roni berusaha melawan dan melarikan diri, hingga akhirnya tim BNNP mengambil tindakan tegas dan meninggal di tempat.
Dalam penggeledahan, tim dari BNNP Jatim mengamankan barang bukti berupa satu tas kain warna hijau berisikan narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus dan satu kardus yang ditaruh di jok motor.
Baca: Ingat Ida Iasha Bintang Sabun LUX yang Ikonik? Kini Berusia 54 Tahun, Penampilannya Tak Berubah!