Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2018

Pakde Karwo Larang Mobil Dinas dan Kendaraan Plat Merah Dipakai Mudik Lebaran

Tanpa terkecuali, larangan penggunaan kendaraan dinas di Pemprov Jatim untuk mudik Lebaran, berlaku tanpa terkecuali.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Mobil dinas milik pejabat Pemprov Jatim yang terparkir di halaman belakang Kantor Pemprov, Jalan Pahlawan Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo melarang mobil dinas dan semua kendaraan plat merah lain digunakan untuk mudik Lebaran. Bahkan motor plat merah pun juga dilarang buat mudik.

"Nanti siang semua kendaraan Dinas akan diserahkan dan kami parkir di kantor-kantor Pemprov," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Benny Sampirwanto, Jumat (8/6/2018).

Larangan penggunaan kendaraan dinas itu berlaku untuk seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov Jatim.

Gubernur Pakde Karwo telah membuat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 tentang larangan kendaraan dinas untuk mudik. 

Baca: Dikandangkan saat Lebaran, 404 Mobdin Pejabat Pemkot Surabaya Disebar ke Lima Tempat ini

Larangan ini sesuai Pergub No 38/2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas adalah untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien. 

KecualI kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan. 

Benny menuturkan bahwa semua kendaraan dinas itu akan diserahkan siang nanti mulai pukul 13.30 - 15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali,  dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.

Baca: Jembatan Widang yang Ambruk Beroperasi Kembali, Kendaraan yang Lewat Tonasenya Dibatasi Segini

Kendaraan Dinas yang digunakan  di lingkungan Kantor Gubernur Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan No 110 Surabaya. Untuk kendaraan yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD. 

Untuk kendaraan bus, pick up, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan. "Nanti petugas Satpol PP setiap hari mengawasi kendaraan dinas yang disimpan itu," tegas Benny. (Surya/Faiq)

Baca: BREAKING NEWS - KPK Bawa 5 Orang Penting yang Kena OTT di Kota Blitar dan Tulungagung ke Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved