Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Sebuah Badan Usaha
Personel Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya meringkus seorang pria, pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Personel Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal meringkus seorang pria, pada Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pria itu bernama Mochammad Asmadi (38).
Pria asal Bujel Gg 2 Nomor 5 RT 09 RW 02, Kediri itu merupakan pelaku penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, AKP Misdianto menegaskan, pria yang kini tinggal di Perumahan Safira Regency Menganti, Gresik itu telah menggelapkan sejumlah uang.
( BREAKING NEWS: Kejar Tersangka Penggelapan Tanah Puskopkar, Polisi Gerebek Rumah di Jalan Kanginan )
Sejumlah uang itu milik di CV. Satya Graha Mandiri yang merupakan tempat kerja Asmadi.
"Dalam pemeriksaan, pelaku (Asmadi) mengaku telah melakukan penggelapan uang milik CV. Satya Graha Mandiri," terang Misdianto, Minggu (10/6/2018).
Berdasarkan LP/150/V/2018/JATIM/ Polrestabes Surabaya/Polsek Sukomanunggal, tanggal 29 Mei 2018, terkait masalah tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.
"Puluhan lembar print out bon pembelian BBM dari beberapa SPBU yang sudah dihapus harga belinya dan diganti dengan harga yang lebih besar kami sita sebagai barang bukti," lanjutnya.
( Polsek Dukuh Pakis Ungkap Kasus Penggelapan Sebuah Motor, Satu Orang Ditangkap, Ini Identitas Pelaku )
Kini, pria kelahiran Kediri 13 Maret 1975 itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.