Polsek Dukuh Pakis Ungkap Kasus Penggelapan Sebuah Motor, Satu Orang Ditangkap, Ini Identitas Pelaku
Alif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Dukuh Pakis Surabaya.
Pasalnya, warga Dukuh Kupang Barat, Surabaya bernama Alif Puji Slamet (19) terbukti menggelapkan sebuah sepeda motor milik rekannya sendiri.
Korban diketahui bernama Mochammad Adnan Kasogi (45) asal Kampung Malang 5 Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Iptu Sujatmiko membenarkan hal tersebut.
( Polres Blitar Kota Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Pajak Bumi dan Bangunan )
"Pelaku sudah kami tangkap, sudah kami amankan di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya beserta barang buktinya," tegas Iptu Sujatmiko, Minggu (8/4/2018).
Barang bukti berupa sebuah sepeda motor merek Honda Vario 110 cc berwarna biru putih dengan plat nomor polisi L 3761 PY turut diamankan beserta pria yang kerap disapa Alif itu.
Kini, Alif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya.
"Pelaku kami jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tutupnya.
( Polres Blitar Kota Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Pajak Bumi dan Bangunan )