Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hina Presiden Jokowi dan Ahok, Begini Perlakuan yang Bakal Diterima Ustaz Alfian Tanjung di Penjara

Ustaz Alfian Tanjung dijebloskan ke penjara karena hina Presiden Jokowi. Begini perlakuan yang yang akan diterimanya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
SURYA/M TAUFIK
Terpidana Alfian Tanjung saat dimasukkan ke Lapas Porong di Sidoarjo, Senin (11/6/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ustad Alfian Tanjung, akan menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya, setelah kedatangannya dari Jakarta pada Senin, (11/6/2018) pagi tadin

Ia akan menjalani eksekusi di Lapas tersebut setelah terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada tahun lalu.

Kasi Pidana Umun (Pidum) Tanjung Perak, Antin Laranono mengatakan, Alfian harus menjalani hukuman selama dua tahun, pasca Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi atas kasus tersebut.

"Terdakwa Alfian dieksekusi karena kasasinya ditolak oleh MA. Putusan atas kasasi itu turun pada 7 Juni kemarin," jelasnya melalui via telefon.

Baca: Berduaan di Rumah Janda Saat Bulan Ramadan, PNS Digerebek Warga, Simak Pengakuannya di Depan Istri

Alfian Tanjung divonis dua tahun dalam kasus melanggar pasal 16 jo pasal 4 huruf b butir 2 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Sebelum di tingkat kasasi, majelis hakim PN Surabaya memutus bersalah dengan vonis dua tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017.

Alfian kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, namun majelis hakim tetap menguatkan vonis PN, yakni dua tahun. Begitu pula ketika kasasi, hakim agung tetap memberi putusan dua tahun penjara potong masa tahanan.

"Alfian di Jakarta karena tersangkut perkara berbeda. Karena salinan putusan MA sudah turun, maka dia kami bawa dan eksekusi ke Sidoarjo,” terangnya.

Baca: Bola Bertema Piala Dunia Ini Jadi Viral, Netizen Sampai Diminta Tak Menendangnya Saat Membeli

Anton dan JPU Kejari Perak berangkat ke Jakarta untuk menjemput Alfian Tanjung. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB, mereka membawa dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka ke Bandara Soekarno Hatta dengan dikawal polisi Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Sesampai di Bandara Juanda sekira pukul 06.30 WIB, Alfian dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.

"Di Polda Jatim untuk proses administrasinya,” katanya.
Barulah sekira pukul 09.00 WIB, Alfian diberangkatkan ke Lapas Porong untuk dilakukan eksekusi. Proses eksekusi di Lapas Porong berjalan hingga sekira pukul 12.00 WIB.

"Pemilihan tempat di Lapas Porong karena melihat kapasitas untuk narapidana yang masih layak. Kalau Rutan Medaeng itu khusus untuk tahanan dan sifatnya sementara,” pungkasnya.

Baca: Lama Tak Terdengar Kabar, Dimas Kanjeng Kembali Muncul, Pamerkan Uang Segepok Sampai Sebut Teroris

Perlakuan yang akan diterima Alfian Tanjung

Lapas Kelas I Surabaya di Porong menerima eksekusi atas nama Alfian Tanjung yang merupakan terpidana kasus ujaran kebencian.

Meski mendapat perhatian publik yang sangat besar, pihak Lapas Kelas I Surabaya mengaku akan memperlakukan Alfian sama dengan penghuni lainnya. Senin, (11/6/2018).

Hal tersebut diungkapkan Kalapas Kelas I Surabaya Pargiyono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved