Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peredaran Beras Bermerek Palsu Terbongkar, Polda Jatim: Minggu Depan Terlapor Kami Panggil

Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang pengusaha yang telah memalsukan merek beras bernama Hantiyanto.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Personel Tim Satgas Pangan, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menyita sejumlah beras dengan merek palsu, Jumat 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang pengusaha yang telah memalsukan merek beras bernama Hantiyanto.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor 17/V/Huk.12.25/2018 tanggal 18 mei 2018, Hantiyanto diamankan di Ditreskrimsus Polda Jatim dan terancam terjerat tindak pidana pangan dan dan konsumen, 

Namun, hingga Senin (18/6/2018) siang, status dari Hantiyanto masih terlapor.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra.

(Jelang Lawan Persija, Persebaya Sumbang Tiga Pemain ke Timnas U-23 saat Menjamu Korea Selatan)

(30 Ribu Wisatawan Padati Jatim Park Saat Libur Lebaran, Wahana Baru Inilah yang Diminati)

"Iya, minggu depan baru kita panggil terlapor," terang Rama kepada TribunJatim.com, Senin (18/6/2018).

Rama menjelaskan mulanya pelapor bernama Iwan melaporkan, berasnya yang bermerek Mentari telah dipalsukan dan diedarkan di wilayah Malang dan Sekitarnya.

Usai menerima laporan itu, penyidik unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati beras merek Mentari milik Iwan telah dipalsukan dan digunakan terlapor (Hantiyanto).

Selanjutnya, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa ke jakarta, dan menemukan bahwa Kekayaan Intelektual (hak milik) beras yang dibawa Hantiyanto merupakan beras milik Iwan.

Rama mengatakan, Iwan telah mendaftarkan beras produk Mentari-nya ke DJKI (Dirjen Kekayaan Intelektual).

(Jalur Tol Menuju Wilangan Padat Merayap di Beberapa Titik, Ini Penyebabnya)

(5 Poin Peristiwa Ular Telan Orang versi Panji Petualang, Aslinya Takut Manusia dan Habitatnya Rusak)

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi yang dilakukan, diketahui beras yang dipalsukan Hantiyanto termasuk kategori beras medium.

Usut punya usut, beras merek mentari yang dipalsukan Hantiyanto didapati kepolisian dan Bulog memiliki tingkat patahan 28 persen.

Sehingga, dapat disimpulkan, beras itu tak sesuai di kemasan yang dipasang Hantiyanto, yakni beras premium.

Mantan Kasubdit Renakta 4 Ditreskrimum Polda Jatim itu menambahkan, sejumlah barang bukti disita di dua TKP, yakni di UD. MRI / Leo Jaya Malang yang berada di Jalan Cemoro Kandang Kecamatan kedung Kandang, Malang dan Toko Pojok yang berlokasi di Jalan Ikan Piranha Purwodadi Malang.

Dari dua TKP itu, total beras yang diamankan yakni 590 karung dengan berat masing masing 25 kilogram, yang semuanya mencapai 14,75 ton serta 24.015 kantong sak beras.

Hantiyanto terancam dijerat UU perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman dua sampai lima tahun penjara dan atau denda Rp 1 Milyar sampai Rp 2 Milyar.

(Jalur Tol Menuju Wilangan Padat Merayap di Beberapa Titik, Ini Penyebabnya)

(Catat Tanggalnya! Ini Prediksi Puncak Arus Balik Mudik, Lakukan 3 Tips Berikut Agar Perjalanan Aman)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved