Pilgub Jatim 2018
Distribusi Surat Suara Pilgub Gunakan Kardus Mie Instan, Ini Kata KPU Tuban
Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengirimkan logistik surat suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur di dua puluh Panitia
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengirimkan logistik surat suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur di dua puluh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten setempat.
Logisitik telah dikirimkan KPU Tuban, Kamis (21/6/2018), dibungkus dengan kardus mie instan maupun kardus air mineral bermerk, lalu diantar menggunakan mobil pick up.
Sempat menjadi bahan perbincangan, karena pendistribusian tersebut dianggap telah melanggar buku pintar pengelolaan logistik pemilu atau pemilihan. Mengenai larangan dalam menetapkan spesifikasi teknis barang yang mengarah pada merk tertentu.
Pihak KPU Tuban pun memberikan jawaban atas hal yang dinilai janggal tersebut.
Baca: Banjir Bandang Terjang Banyuwangi, Pemkab Kerahkan Alat Berat dan Dirikan Dapur Darurat
Divisi Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim mengatakan, tidak ada yang melanggar dalam pendistribusian surat suara tersebut, meski menggunakan produk mie instan atau air mineral.
Dalam buku pintar pengelolaan logistik pemilu atau pemilihan, yang dilarang yaitu apabila merk tertentu digunakan untuk pengadaan. Itu yang tidak boleh.
"Tidak masalah terkait pendistribusian surat suara di masing-masing PPK menggunakan kardus bermerk. Itu kan bukan pengadaan," ujar Hakim saat ditemui di acara sosialisasi Pligub Jatim, Jumat (22/6/2018).
Dia juga menjelaskan, awal mula proses hingga surat suara yang didistribusikan KPU ke PPK menggunakan kardus bermerk. Saat itu, di KPU ada wadah, namun saat isi surat suara dimasukkan justru tidak cukup, sehingga dicari inisiatif lain.
Akhirnya setelah dicari solusi, yang pas yaitu kardus tersebut. Padahal disitu juga ada kantong plastik yang bisa saja digunakan.
"Yang paling pas untuk distribusi memang kardus, daripada kantong plastik," terangnya.
Baca: Perempuan di Blitar Ini Produksi Miras Oplosan, Caranya Begini
Hakim menambhakan, nanti jika surat suara sudah di kecamatan, maka petugas PPK baru mengecek ulang jumlahnya, selanjutnya dihitung sesuai jumlah DPT di masing-masing TPS, plus ditambah 2,5 persen surat suara.
"Nanti saat didistribusikan di PPS tiap desa harus menggunakan kertas atau amplop sampul warna coklat. Kalau yang kami distribusikan dengan kardus bermek tidak ada masalah," pungkasnya.(nok)