Polres Trenggalek Berhasil Gagalkan Pengiriman Bayi Lobster Senilai Rp 3 Miliar
Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap upaya penyelundupan benur lobster sebanyak 35000 ekor.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengungkap upaya penyelundupan benur lobster sebanyak 35000 ekor.
Bayi-bayi lobster jenis mutiara dan pasir itu jika ditaksir, nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Polisi juga menangkap seorang kurir yang membawa benur lobster ini, Dwi Puji Kurniawan (43) alias Wawan warga Dusun Prigi, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.
Diungkapkan Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, pengungkapan dilakukan pada Minggu (24/6/2018) pukul 21.00 WIB.
Baca: Cetak Gol Penyelamat Bagi Jepang, Keisuke Honda Berhasil Jadi Top Scorer Asia di Piala Dunia
Berdasar informasi awal yang didapat, polisi membuntuti mobil Toyota Avanza warna silver L 1520 BH, dari Jalan Raya Kampak.
"Tim 1, gabungan Unit Pidsus dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek yang membuntuti," terang Didit, Senin (25/6/2018).
Di saat bersamaan, Tim 2 yang terdiri dari petugas piket Polsek Tugu melakukan penghadangan dengan barikade didepan Mapolsek Tugu.
Namun ternyata mobil itu berhasil lolos dan kabur ke arah Ponorogo.
Polisi pun melakukan pengejaran dan penyisiran.
Mobil akhirnya bisa dihentikan di Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu.
Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan lima kardus ukuran besar.
Di dalam setiap kardus terdapat 24 kantong plastik berisi baby lobster.
"Setelah dihitung, totalnya sekitar 35.000 ekor baby lobster," tambah Didit.
Baca: Seorang Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Porong
Dari pengakuan Wawan, puluhan ribu benur lobster ini milik Pm, seseorang asal Kabupaten Pacitan yang disebutnya sebagai bos.
Pm yang memerintahkan Wawan untuk mengirim benur-benur ini ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.