Setya Novanto Diharapkan KPK Segera Lunasi Uang Pengganti Senilai Rp 66 M
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi divonis hukuman 15 tahun penjara dan diminta membayar uang pengganti senilai Rp 66 M.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah resmi divonis hukuman 15 tahun penjara pada bulan April lalu.
Selain hukuman penjara, mantan ketua DPR RI itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu ia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS (Rp 66M) dikurangi Rp 5 miliar yang sebelumnya sudah dititipkan ke KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya berharap Setnov segera melunasi uang pengganti itu.
(17 Tahanan Korupsi Kejati Jatim Bisa Nyoblos Besok, Termasuk Bupati Jombang Nonaktif Nyono Suharli)
(Dianiaya Hingga Tewas, Jenazah Bocah 2,5 Tahun Dimakamkan dan Dikeluarkan Lagi dari Kuburannya)
Hingga saat ini, Novanto tercatat menyetorkan uang sebesar 100.000 dolar Amerika Serikat sekitar bulan Mei silam.
"Yang baru dibayar sejumlah itu, kewajiban pembayaran kan sejumlah 7,3 juta USD," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Menurut Febri, KPK belum memutuskan untuk melakukan penyitaan terhadap aset Novanto mengingat dia telah menunjukkan komitmennya untuk melunasi uang tersebut.
Namun demikian, KPK akan terus menagih Novanto untuk memenuhi kewajibannya.
"Jadi kami harap tidak perlu ada tindakan lain kalau (Novanto) segera melakukan kewajiban kepada negara," ujarnya.
"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim," sambung Febri.
(Panpel Persija Pastikan Persiapan Laga Persija Vs Persebaya Sudah Seratus Persen)
(Billy Syahputra Liburan Bareng Hilda, Uya Kuya Komentar Nikah Siri, Ivan Gunawan: Aku Ikut Bahagia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Harap Setya Novanto Segera Lunasi Uang Pengganti",
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril
