Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahun ini Jadi Batas Penukaran Empat Pecahan Uang Kertas Lama Tahun Emisi 1998 dan 1999

Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan terhadap beberapa pecahan uang kertas rupiah.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Dwi Prastika
Kompas.com
Empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku dapat menukarkan di bank. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bank Indonesia melalui peraturan Bank Indonesia No 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah.

Pecahan uang kertas rupiah tersebut mulai dari Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu dengan Tahun Emisi (TE) 1998, serta, pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan Tahun Emisi (TE) 1999.

Adapun rinciannya, pecahan Rp 10 ribu dengan gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien, pecahan Rp 20 ribu dengan gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara, pecahan Rp 50 ribu dengan gambar Pahlawan Nasional WR Soepratman, dan pecahan Rp 100 ribu berbahan polymer dengan gambar Pahlawan Proklamator Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta.

Baca: Tak Hanya di Indonesia, Ini Nih 6 Negara di Dunia yang Pakai Bahasa Jawa sebagai Bahasa Keseharian

Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Jawa Timur yang masih memiliki uang pecahan emisi untuk segera melakukan penukaran ke Bank Indonesia.

"Karena batas penukaran empat pecahan uang kertas lama itu sampai 30 Desember 2018. Masa klaim uang kertas lama itu 10 tahun. Nah, tahun ini sebagai terakhir batas penukarannya," ujarnya saat ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Selasa (26/6/2018).

Hingga kini pada semester pertama 2018, tercatat jumlah pecahan uang kertas lama yang sudah dicabut berdasarkan data internal Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur mencapai 528.830.000.

Baca: Tak Hanya Model Studio dan Corner Suite, Jenis Loft Juga Jadi Model Apartemen Kekinian Lho!

Jika dirinci, pecahan Rp 10 ribu TE 1998 mencapai 15.700.000, lalu pecahan Rp 20 ribu TE 1998 mencapai 22.280.000.

Pecahan Rp 50 ribu TE 1999 sebesar 137.350.000 serta pecahan Rp 100 ribu TE 1999 sebesar 353.500.000.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Selasa (26/6/2018).
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Selasa (26/6/2018). (TRIBUNJATIM.COM/ARIE NOER RACHMAWATI)

"Animo masyarakat menukarkan pecahan uang kertas TE 1998 dan 1999 sudah berkurang tahun ini. Karena di tahun-tahun sebelumnya jumlahnya sudah besar. Akan tetapi, kami tetap imbau masyarakat yang masih memegang empat pecahan segera mendatangi kantor Bank Indonesia," tegasnya.

Baca: Tutupi Wajah dengan Kipas, Begini Penampilan Dhawiya Zaida Saat Hadiri Sidang Kasus Narkoba

Selain Bank Indonesia, Fauzi mengatakan juga bisa ditukarkan di bank-bank terdekat di sejumlah daerah.

Seperti daerah Sumenep dan Pamekasan bisa ditukarkan di Bank BNI, kemudian, di Bojonegoro bisa ditukarkan di Bank Jatim.

"Jika masyarakat yang menukarkan pecahan uang lama Rp 100 ribu, kami akan ganti dengan pecahan uang Rp 100 yang baru. Jadi, penukarannya sesuai dengan nominalnya," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved