Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan 2 Kg Sabu, Kakak Beradik ini Ngenes Divonis 12 Tahun Penjara

Kakak beradik ini harus mendekam lama di penjara karena pilihan nekatnya mengedarkan sabu berkilo-kilo gram.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUDARMA ADI
Kakak adik pengedar sabu 2 Kg yang divonis 12 tahun penjara di PN Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kakak beradik pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,019 kilogram, Febrian Rosalita Hadi dan adiknya Cepi Hadi, harus mendekam lama di penjara. Itu setelah keduanya divonis pidana tinggi, masing-masing 12 dan 10 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko menilai bahwa mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Dengan pertimbangan berat, dimana keduanya tak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan narkoba, hakim pun memutus vonis lumayan berat.

“Untuk Febrian divonis 12 tahun, sedangkan Cepi Hadi divonis 10 tahun,” terang Timur saat membacakan berkasnya, Kamis (28/6/2018).

Meski cukup tinggi, namun putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Saat itu, JPU menuntut Febrian dan Cepi masing-masing 17 dan 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.

Salah satu pertimbangan hakim yang meringankan, adalah karena keduanya belum pernah dihukum dan tak berbelit-belit. “Keduanya juga bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Usai dibacakan vonisnya, kuasa hukum kedua terdakwa, Arif Budi Prasetijo mengaku masih pikir-pikir, apakah menerima atau banding.

“Sebenarnya vonis hakim ini cukup tinggi. Ini kami masih mempertimbangkannya,” jelasnya.

Sedangkan JPU Nur Rachman juga masih pikir-pikir dengan keputusannya. Namun dia cenderung akan mengajukan banding atas putusan ini. “Kami akan konsultasikan dengan pimpinan bagaimana keputusannya,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa satu keluarga ini berawal dari penangkapan BNNP Jatim, pada 2 Oktober 2017.

Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Simojawar VII, Surabaya, BNNP menggerebek bisnis haram yang dilakukan Roni Sunarto, selaku suami terdakwa Febrian.

Saat penggerebekan, Roni berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga tim BNNP mengambil tindakan tegas, dan akhirnya meninggal di tempat.

Dalam penggeledahan, tim dari BNNP Jatim mengamankan barang bukti satu tas kain warna hijau berisikan narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus, dan satu kardus yang ditaruh di jok motor. (Surya/Sda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved