Polsek Dukuh Pakis Tangkap Seorang Penjambret Asal Simo Gunung Barat Tol Surabaya
Kapolsek Dukuh Pakis melanggar tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan dikenakan Pasal 53 KUHP.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Dukuh Pakis Surabaya telah mengamankan seorang pria bernama Hadi Prasetyo bin Herdayat (24).
Pasalnya, warga Jalan Simo Gunung Barat Tol 2, Surabaya itu merupakan penjambret tas.
Terkait hal itu, Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Slamet Sugiarto menambahkan Hadi melanggar tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
( Penjambret yang Ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya Ternyata Tega Lakukan Ini pada Korbannya )
Berdasarkan LP/108/VI/2018/Jatim/ Polrestabes Surabaya/Polsek Dukuh Pakis, tanggal 26 Juni 2018, Hadi diamankan ke Mapolsek.
"Benar, pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Dukuh Pakis," tegas Slamet, Kamis (28/6/2018).
Slamet menambahkan, kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat Surabaya lada Selasa (26/6/2018) sore.
( Kapolrestabes Surabaya Akan Beri Penghargaan pada Driver Ojek Online yang Gagalkan Penjambretan )
"TKPnya Selasa (26/6/2018) sore, sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat, tepatnya di depan Terapi Batu Ceragem," lanjutnya.
Akibat aksinya itu, Hadi harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Sutabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.