Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lakukan Order Fiktif, 15 Driver Online Didakwa Pasal Berlapis

Karena order fiktif, 15 driver online Grab harus dimeja hijaukan di Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Dengan kerugian sekira Rp 5 juta

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Yoni Iskandar
sudarma adi/surya
Para terdakwa order fiktivdriver online di PN Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Karena order fiktif, 15 driver online Grab harus dimeja hijaukan di Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Dengan kerugian sekira Rp 5 juta per orang, mereka didakwa dengan pasal berlapis.

Ke-15 terdakwa driver online disidang di PN Surabaya secara terpisah (split), sesuai dengan lokasi penangkapan terdakwa yang berbeda.

Untuk 8 terdakwa driver online Grab yang ditangkap di Jl Taman Mayangkara, mereka adalah M Dikri Albari, I Made Ardian KW, Ville Ridget RK, Widayat A, Dipo A, M Rifan BS, Donny P dan Restu R.

Sedangkan 7 terdakwa driver online yang ditangkap di Jl Anjasmoro adalah Rizki Dwi Nanda, La Andika MF, Roberto J, Reza AF, Riscky RR, Bhakti S, dan Glarry CM. “Ke-15 terdakwa ini dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No 19/ 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, Senin (2/7/2018).

Baca: Pelatih Timnas U-19, Indra Sjafri Minta Media Tidak Terlalu Membicarakan Egy

Untuk 8 terdakwa yakni M Dikri Albari dkk, JPU menghadirkan dua saksi polisi dari Polrestabes yang menangkap mereka, yakni Totok dan Dedi.

Keduanya adalah bagian tim yang menangkap para terdakwa saat mereka ngumpul di sebuah warung di Jl Taman Bhayangkara.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, dimana mereka membuat grup WhatsApp dan bekerjasama melakukan order fiktif,” jelas Dedi dalam sidang.

Ketika menggerebek mereka, polisi menemukan puluhan ponsel dan dua modem yang digunakan dalam aksi order fiktif itu. Dengan melakukan kejahatan ini selama 1-2 bulan, setiap terdakwa bisa mendapat untung antara Rp 3-5 juta.

“Iya, keterangan dari saksi benar,” jelas para terdakwa.

Selain saksi dari polisi, JPU juga menghadirkan saksi Rizki Dewantara, sebagai Koordinator Lapangan Grab. Dari penjelasannya, Grab baru tahu ada penipuan ini setelah dilapori polisi. Setelah penangkapan itu, Grab lalu men-suspend akun driver para terdakwa.

Baca: Geger Ikan Arapaima, Begini Pengakuan Pemilik, Terkuak Tempat Penjualan di Surabaya Sampai Harga

“Semuanya kami suspend,” katanya.

Sedangkan untuk 7 terdakwa yakni Rizki Dwi Nanda dkk, saksi yang dihadirkan juga dari polisi dan keterangannya tak jauh berbeda dengan proses penangkapan pada M Dikri Albari dkk.

Hanya saja, ketika ketua majelis hakim Dwi Purwadi menanyakan kenapa mereka melakukan order fiktif, semuanya kompak membenarkan karena dendam.

Itu karena sebelumnya, sebagian besar adalah driver online yang tiba-tiba di-suspend meski tak melanggar kode etik.

“Padahal kami tak melanggar, tapi dianggap menyalahi kode etik. Setelah tak lagi jadi driver online, kami melakukan ini,” pungkas Rizki Dwi Nanda. Sda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved