Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Sekaligus DPO Linda dan Pengacara, Pencemaran Nama Baik

Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Tri Susilowati atau Chincin.

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
Kolase josstoday.com dan TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Rumah mewah bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja di Jalan Tidar No 60-62, Surabaya, digeledah polisi, Selasa (21/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Tri Susilowati atau Chincin.

Penyidik tidak hanya menetapkan Linda Angreni (74) dan pengecaranya, Teguh Suharto Utomo (38) sebagai tersangka, tapi memasukan ke daftar pencarian orang (DPO).

Linda yang tak lain ibu kandung Gunawan Angkawidjaya (mantan istri Chincin) dan Teguh ditetapkan sebagai DPO Polda Jatim terhitung sejak 26 Juni 2018.

Polda Jatim juga sudah meminta kedua orang DPO itu masuk daftar cekal ke Direktur Jenderal Imigrasi sesuai surat No. 6988/VI/2018/Ditreskrimsus.

Baca: Dirikan Tenda di Ladang, Aktivitas Perkumpulan Ini Saat Malam Bikin Curiga Sampai Dibubarkan Warga

“Kami sudah melakukan beberapa penahapan kasus ini sebelum menetapkan status Linda dan Teguh sebagai terangka dan masuk DPO. Beberapa saksi-saksi sudah dimintai keterangan, termasuk beberapa saksi ahli,” sebut Kombes Pol Franz Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, Senin (2/7/2018).

Kombes Pol Franz Barung Mangera menjelaskan, penyidik menangani kasus ini secara profesional dan mengumpulkan fakta-fakta. Saksi-saksi yang dimintai keterangan mulai dari media yang menulis atau mengunggah berita kasus ini, kemudian Dewan Pers, serta saksi-saksi ahli.

Mulai saksi ahli IT Komuninfo Pemotov Jatim, ahli bahasa Universitas Airlanga(Uniar) dan saksi ahli pidana.

“Sakasi-saksi ahli dimintai pendapanya soal kaus ini, apakah masuk delik pers atau lainnya. Ternyata masuk kasus ITE. Mereka juga sepakat menungkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” tutur Kombes Pol Franz Barung Mangera.

Selain saksi ahli, lanjut Barung, penyidik juga sudah memanggil Linda dan Teguh sebanyak dua kali. Tapi keduanya tidak datang dan akhirnya penyidik menetapkan sebagai tersangka dan DPO.

Barung menuturkan, dari keterangan saksi-saki atas kaus ini menyebutkan, Linda diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menjelak-jelekan Chincin melalui media.

Saat Linda memberi keterangan kepada media, kata Barung, juga didampingi Teguh yang merupakan kuasa hukum dari Gunawan.

Tidak hanya itu, Barung juga mempertanyakan pernyataan Teguh yang mengatakan adanya kriminalisasi katus ini dan meminta jaminan supaya kliennya, Gunawan tidak ditahan jika kembali ke Indonesia.

Baca: Diganjar Kartu Kuning, Handball Gerard Pique Jadi Sorotan, Tangannya Disebut Mirip Tarian Shakira!

“Dimana letak mengkrialkan seseorang? Kemudian apa dasarnya penasehat (Teguh Suharto Utomo) bilang kalau Gunawan masuk Indonesia tak ditahan. Kami undang sudara Teguh untuk duduk bersama, jangan hanya di media. Mari diskusi dan beri agumentasi masuk akal sesuai konstitusi dan aturan hukum,” terang Barung.

Kasubdit Unit AKBP Arisnadi menambahkan, kasus ini bermula dari laporan dari Chincin ke Polda Jatim. Chincin merasa dijelek-jelekan oleh mantan ibu mertuanya melalui media.

“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Linda dan Teguh, tapi tak pernah datang,” tutur Arisandi.

Baca: Dilengserkan Dari Jabatan Ketua DPRD Lamongan, Politisi Demokrat Pilih Loncat Pagar ke Nasdem

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved