Polda Jatim Tetapkan Tersangka Sekaligus DPO Linda dan Pengacara, Pencemaran Nama Baik
Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Tri Susilowati atau Chincin.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
Kolase josstoday.com dan TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Rumah mewah bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja di Jalan Tidar No 60-62, Surabaya, digeledah polisi, Selasa (21/11/2017).
Setelah dikumpulkan keterangan dan fakta-fakta dari beberapa saksi, keduanya akhirnya ditetapkan tersangka. Penyidik juga menerbitkan surat DPO dan cekal terhadap kedua tersangka.
“Kalau Ibu Linda kemungkinan sudah berada di Singapura, kalau saudara Teguh berada di sekitaran Surabaya. Kami sudah mendatangi dan melakukan penjemputan paksa ke dua rumahnya di Surabaya, tapi tidak ada,” tutur Arisandi. (Surya/Fatkhul Alamy)