Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Biaya Pengacara akan Ditanggung APBD dalam Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Surabaya

Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin akan dibahas oleh Pansus di Komisi A DPRD Surabaya.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin akan dibahas oleh Pansus di Komisi A DPRD Surabaya.

Pansus yang sudah terbentuk pada 4 Juni 2018 dibuat dengan tujuan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sekretaris Pansus, Ayu Pertiwi mengatakan, bantuan hukum diberikan karena banyak warga miskin yang tak mampu membayar pengacara saat berurusan dengan hukum.

Baca: Pamit Beli Makan, Dua Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jalan Bung Tomo Surabaya

“Walaupun hanya biaya administrasi, mereka keberatan karena gak punya dana,” kata Ayu, Selasa (3/7/2018).

Namun demikian, politisi Partai Golkar ini mengaku, tak semua kasus hukum yang dialami masyarakat miskin mendapatkan bantuan.

Klasifikasi kasus seperti apa yang akan mendapatkan bantuan hukum masih akan dibahas dalam pansus.

“Tak berarti tiap masyarakat miskin yang salah dibantu. Nanti ada kategori, itu yang masih akan dibahas,” kata Ayu.

Baca: Minimalisir Masalah dalam Pengadaan Barang dan Jasa, ASN Kota Surabaya Harus Paham Perpres Baru

Ayu menyebut, bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan inisiatif DPRD karena banyak kasus hukum yang dialami masyarakat saat hearing maupun aduan saat melakukan jaring aspirasi masyarakat.

Sejumlah kasus yang sering terjadi, di antaranya, sengketa keluarga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kasus lain yang meski terkesan sepele namun berat bagi masyarakat miskin.

“Seperti kasus pemotongan ranting pohon di daerah lain yang akhirnya ke meja hijau. Kasus serupa bisa terjadi di sini, karena ketidaktahuan akan masalah hukum,” terangnya.

Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum dengan menyediakan pengacara atau lawyer.

Baca: Jo Yu Ri Produce 48 Curi Perhatian Netizen karena Disebut Mirip Baekhyun EXO dan Choi Yoo Jung

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved