Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Minimalisir Masalah dalam Pengadaan Barang dan Jasa, ASN Kota Surabaya Harus Paham Perpres Baru

Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
ISTIMEWA
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018.

Meminimalisir masalah dalam pengadaan barang dan jasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya diharuskan memahami tiap isi Perpres yang ada.

Karenanya hari ini, Senin (2/7/2018) hingga Rabu (4/6/2018), ASN Kota Surabaya secara bergantian akan mendapat pelatihan mengenai Perpres tersebut.

Baca: Razia Gabungan di Jalan Dharmawangsa, 7 Mobil Digembok dan 8 Kendaraan Ditilang dalam Waktu Satu Jam

Kabag Administrasi Pembangunan, Robben Rico mengatakan, sosialisasi memang bertujuan agar semua ASN Pemkot Surabaya bisa paham terkait aturan baru yang harus dilaksanakan per 1 Juli 2018.

Pemkot mendatangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar mendapat kesamaan pola, cara pengadaan barang dan jasa di pemerintah kota.

"Supaya seluruh ASN memiliki presepsi yang sama antara perangkat daerah satu dengan yang lain. Misalnya pengadaan barang A metodenya seperti ini, sehingga semua sepakat seperti ini," jelas Robben ditemui di sela-sela acara, Senin (2/6/2018).

Baca: Naik dari Kelas F ke A, Yabuki Nako ‘Produce 48’ Tempati Realtime Nomor 1 di Situs Korea dan Jepang

Beberapa hal yang disampaikan juga termasuk penyederhanaan peraturan lama.

"Itu inti acara ini terkait menyamakan persepsi, kedua untuk meminimalisir masalah yang timbul karena pengadaan barang dan jasa," kata Robben.

Peserta sosialisasi terdiri dari semua Kepala Perangkat Daerah dan PPK, PPTK, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Pengurus Barang, Pejabat Pengadaan, Pokja ULP dan bendahara.

Baca: Cerita Panji Ditetapkan Jadi Memory of The World, Dirjen Kebudayaan Dorong Orang Tua Mendongeng

Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved