Mengintip Rumah SBY yang Ada di Belakang Kedubes Qatar
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu. Seperti apa penampakannya?
Dua hal yang menjadi ciri pembeda dengan beberapa rumah yang ada di sekitarnya.
Jika dibandingkan, ukuran bangunannya pun lebih besar.
Baca: Seminggu Penangkapan Ikan Arapaima Gigas di Sidoarjo, Kini Pemilik Sang Predator Telah Ditemukan

Baca: Fenomena Bowo Alpenliebe Artis Tik Tok, Ini 6 Fakta Dirinya yang Masih SMP, Wajah Asli Terbongkar?
Rumah baru SBY ini adalah pemberian negara kepada para mantan presiden RI pada 26 Oktober 2016 lalu.
Berdasarkan penuturan Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara, Mashrokan, kepada Kompas.com, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden.
Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada Undang-undang dan Perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan Presiden itu," ujar Mashrokan kepada Kompas.com.
Baca: Astaga, Pria Saat Memotong Kayu Tak Sengaja Bunuh Makhluk Ngeri yang Bikin Netizen Ribut Ini

Baca: Akhir Hayat Soekarno yang Memilukan, Inilah Sosok Istri yang Setia Menemani hingga Meninggal Dunia
NB: Artikel telah mengalami proses editing ulang, demi kenyamanan pembaca. Berita ini sebelumnya juga pernah tayang di Kompas.com pada tahun 2016 lalu. Sebelumnya kami mohon maaf.