Ditinggal Kerja ke Afrika, Perempuan di Tulungagung ini Kepergok Selingkuh Dengan Pria Lain
Keduanya adalah IS, pria asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung dan IN (27), perempuan asal Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah video sepasang laki-laki dan perempuan yang baru saja digerebek warga viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat seorang perempuan tertunduk malu.
Sementara pasangannya, seorang pria yang bukan suaminya berusaha menutup muka.
Keduanya baru saja diserahkan warga ke kantor Desa Bangunjaya, Kecamatan Pakel pada Rabu (4/7/2018) menjelang subuh.
Keduanya adalah IS (49), pria asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung dan IN (27), perempuan asal Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Baca: Menyamar Jadi Pembeli, BBKSDA Jatim Ringkus PNS di Blitar yang Jual Janin Kijang Via Online
Menurut Kepala Desa Bangunjaya, Jaelani, penggrebekan dilakukan oleh AP, suami sah IN.
"IS sudah setahun kos dan sudah menyerahkan data ke pihak desa," ujar Jaelani.
Sebelum menggerebek istrinya, AP sudah lama melacak perilaku istrinya.
Selama ini AP bekerja di Afrika. Setiap kali pulang, IN selalu menolak berhubungan intim.
"Katanya setiap diajak hubungan, ada saja alasannya. Misalnya kemaluannya sakit," tutur Jaelani.
Selama di Afrika, AP meminta kerabatnya membuntuti IN.
Diam-diam saat AP pulang langsung menuju rumah kos tempat IS dan IN tidur bersama.
Sebelum menggrebek istrinya, AP lebih dulu melapor ke perangkat desa setempat.
Baca: Iwa K Ungkap Setahun Tak Bisa Bertemu Anak, WA dan Instagram Diblock Selfi KDI, Penyebabnya Pelik
"Suaminya memang sudah curiga istrinya selingkuh. Makanya dia sempat marah saat tahu sendiri istrinya bersama laki-laki lain," tambah Jaelani.
Lanjut Jaelani, saat pintu kamar dibuka paksa, IS dan IN tengah tidur bersama.
Saat itu AP yang ditemani kerabatnya dari Trenggalek sempat akan melakukan kekerasan.
Namun perangkat desa dibantu warga mengamankan pasangan mesum ini ke kantor desa.
Pihak desa hanya melakukan pendataan, selanjutnya perkaranya diserahkan ke polisi. (David Yohanes)