Pilgub Jatim 2018
Pasangan Gus Ipul dan Puti di Situbondo Ungguli Pasangan Khofifah - Emil
Proses rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansyah - Emil Ekestianto
Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Proses rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansyah - Emil Ekestianto Dardak dan Paslon Syaifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno di Kabupaten Situbondo telah selesai.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Situbondo pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, pasangan Gus Ipul dan Putih unggul dari pasangan calon Khofifah dan Emil.
Paslon nomor urut dua, Yaknj Gus Ipul dan Puti memperoleh suara sebanyak 172.048 suara, sedangkan paslon nomor urut satu, Khofifah dan Emil memperoleh suara sebanyak 138174 suara.
Untuk surat suara yang sah mencapai sebanyak 310222 suara dan tidak sah mencapai sebanyak 5648 suara.
Sehingga total suara yang sah dan tidak sah dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Situbondo seluruhnya sebanyak 315870 suara.
Baca: Dispendik Kota Surabaya Pastikan Pesan Berantai Soal PPDB SMPN 62 Adalah Hoax
Salah seorang saksi pasangan calon nomor urut dua, Buchori mengatakan, dari beberapa PPK di Situbondo banyak melakukan kesalahan dalam penempatan antara pemilih laki-laki dan perempuan.
Hal ini, kata Buchori menandakan bahwa PPK dalam memberikan bintek dan sosialisasi ke masing-masing KPPS tidak maksimal.
" Saya kira kurang memahami, sehingga banyak muncul permasalah setelah di KPU," ujar Buchori kepada sejumlah wartawan.
Kesalahan yang ditemukan, lanjutnya, di Kecamatan Arjasa terjadi kesalahan memasukkan angka, dimana kolom yang seharusnya pemilih perempuan dimasukkan ke kolom laki laki. Sehingga ini menbulkan data saksi dengan yang dibacakan PPK tidak sama.
Baca: Geledah Rumah Anak Susilo Probowo di Kota Blitar, KPK Tidak Temukan Barang Bukti
" Dengan kejadian ini penghitungam di KPU kurang dan amburadul serta tidak sukses. Bahkan PPK banyak yang komplin ke kami, padahal persoalan ini sudah harus selesai di tingkat kecamatan," katanya.
Untuk itu, kata Buchori menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan ini ke KPU dan Bawaslu kabupaten untuk menanganinya, karena ini tidak mungkin dengan waktu yang singkat ini persoalannya diselesaikan.
" Kami saja untuk menyelesaikan kesulitan, maka permasalahan ini kami pasrahkan ke KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Situbondo, Marwoto mengatakan proses pengihitungan sesuai rencana yang ditentukan, namun ditengah proses pengankatan DAA 1 di kabupaten ada yang salah di kecamatan Banyuputih. Sehingga pihaknya menskorsing proses rekapitulasi untuk memastikan di sejumlah kecamatan tidak ada kesalahan kotak lagi.
" Tapi setelah itu proses dilanjutkan dan berjalan dengan lancar," kata Marwoto.
Saat disinggung terkait protes saksi paslon, Marwoto menjelaskan bahwa seandainya saksi paslon mau mengikuti tata kerja yang dibuat, maka tidak akan ada masalah karena tadi ada persoalan satu titik dan beranggapan semua salah.