Dua Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya usai Konsumsi Sabu
Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya menangkap dua pengguna sabu. Keduanya masing-masing diketahui berasal dari Nganjuk dan Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya menangkap dua pengguna sabu.
Keduanya diketahui bernama Heri Herdianto alias Cungkring (20) asal Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan DSP (17) warga Griya Kebraon Barat Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Iptu Marji Wibowo membenarkan hal itu.
Baca: Uruguay Vs Prancis Jadi Pertandingan Pembuka, Ini Jadwal Laga Babak Perempat Final Piala Dunia 2018
"Benar, keduanya sudah kami amankan di Mapolsek Karangpilang beserta barang buktinya," kata Marji, Kamis (5/7/2018).
Marji menambahkan, keduanya dikenakan pasal 114 juncto 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Satu klip plastik berisi sabu yang ditempelkan di telapak kaki, satu klip plastik sabu yang disimpan di dalam piala burung yang ditemukan di dalam kamar DSP, smartphone hitam Vivo Y55 milik DSP, satu set alat isap sabu (bong), sebuah pipet kaca, hasil tes urine positif kedua pengguna disita polisi sebagai barang bukti.
Baca: LIVE STREAMING: Kondisi Rumah Diduga Pelaku Pengeboman di Bangil Pasuruan
Kini, kedua pemuda itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Karangpilang Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com