Tiga Pengguna Sabu Diciduk Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya
Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Dukuh Pakis Surabaya menangkap tiga pria pengguna sabu di Jalan Tanah Merah Selep Surabaya
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Dukuh Pakis Surabaya menangkap tiga pria pengguna sabu.
Ketiga pria tersebut yakni Syaiful Bin Badi (26), warga Jalan Pragoto, Achmad Nawawi (26) asal Tanah Merah Selep, dan Ali Imron (20) warga Pasar Genteng Besar Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Kompol Slamet Sugiarto mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Selasa (3/7/2018) dini hari lalu.
"Kami tangkap ketiganya di Jalan Tanah Merah Selep Surabaya pada Selasa (3/7/2018) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB," tegas Slamet, Rabu (4/7/2018).
(Dua Pemain PSG akan Bermusuhan di Piala Dunia, Meunier: Saya Tak Tahu Cara Hentikan Neymar)
(Gunung Agung Meletus Lagi, Masyarakat Diminta Jauhi Kawasan Ini)
Slamet menambahkan, ketiganya telah diamankan di Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya beserta sejumlah barang buktinya.
Akibatnya, ketiga pria itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satu kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,57 gram disita sebagai barang bukti.
"Ketiganya kami jerat pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomkr 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.
(Wartawan Dikeroyok Oleh Oknum Tim Dharaka Sindo, PWI Minta Pelaku Ditindak Tegas)
(Nilai Banyak Kejanggalan, Saksi Gus Ipul di Gresik Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Suara KPU)