Bila Ingin jadi Caleg, PNS Harus Mengundurkan Diri dan Tidak Dapat Kembali Lagi
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legistelatif alias Caleg sudah dibuka di sejumlah daerah di Indonesia.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legistelatif alias Caleg sudah dibuka di sejumlah daerah di Indonesia.
Siapapun boleh mencari peruntungan dalam pertarungan mencari suara rakyat ini, namun ada aturan tegas untuk aparatur sipil negara alias ASN.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya jika memutuskan maju sebagai caleg.
ASN yang dimaksud meliputi kepala daerah, anggota TNI dan Polri, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(Berhasil Kalahkan Vietnam 1-0, Indra Sjafri Sebut Karena Daya Juang Pemain)
(Timnasnya Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2018, Kehadiran Presiden Kroasia Bikin Gagal Fokus)
Bahtiar menjelaskan, Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Hal yang sama juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri aktif, serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Oleh karena itu ia meminta setiap ASN yang ingin maju menjadi caleg untuk mempertimbangkan dengan matang.
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu (7/7/2018).
Menurut dia, hal itu turut berlaku bagi seluruh jajaran pimpinan hingga karyawan badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Bahtiar juga mengingatkan bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu yang bersangkutan harus mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
(Bali United Kalah dari Persebaya, Ini Komentar Pelatihnya)
(Gedung Kementerian Perhubungan Terbakar Pagi Ini, 4 Orang Dilaporkan Tewas)
Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.
"Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin, (3/4/2018).
Selain itu, menurut Arief, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik.
Arief mengingatkan bahwa KPU memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik.