Pilgub Jatim 2018
Dua Saksi Gus Ipul-Puti Berbeda Pendapat Soal Hasil Rekapitulasi Suara KPU Jawa Timur
KPU Provinsi Jatim menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pilgub Jatim 2018.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Provinsi Jatim menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tahun 2018.
Pada acara yang diselenggarakan di Grand City Convention Center itu, KPU Jatim juga mengundang perwakilan saksi dari kedua Paslon.
Tim Khofifah-Emil diwakili oleh Roziqi dan Renville Antonio sedangkan Tim Gus Ipul-Mbak Puti diwakili oleh Martin Hamonangan dan Musafak Rauf.
Terjadi beberapa interupsi yang dilayangkan oleh Martin kepada KPU terkait banyak hal.
( Rekapitulasi KPU Jatim, Khofifah-Emil Menang Atas Gus Ipul-Mbak Puti di 27 Kabupaten/Kota )
Hingga diakhir penghitungan rekapitulasi suara, Martin tidak mau menandatangani berita acara karena dirinya menganggap banyak kejanggalan yang perlu adanya tidak lanjut baik oleh KPU maupun Bawaslu.
Namun hal berbeda justru ditunjukkan oleh Musafak.
Ia tetap membubuhkan tanda tangannya walaupun Martin sudah mengutarakan berbagai alasannya.
Menanggapi hal tersebut, Martin mengatakan bahwa pemberian tanda tangan merupakan hak dari masing-masing saksi.
( Tim Paslon Gus Ipul-Mbak Puti Tolak Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Jatim )
"Tapi kan kita lihat dia tidak tahu lapangan bagaimana, dia juga tidak pernah muncul sama sekali selama ini. Sedangkan saya mengawal terus," kata Martin yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Tim Pemenangan Gus Ipul-Mbak Puti
Walaupun begitu, Martin mengatakan bahwa langkahnya untuk membawa keganjilan penyelenggaraan Pilkada tersebut ke jalur hukum akan terus dilanjutkan.
"Mungkin kita akan buat laporan-laporan baik itu ke Bawaslu, DKPP atau gugatan melawan hukum yang lain," lanjutnya.