Begini Tanggapan Kementerian Perhubungan usai Berdialog dengan Driver Ojek Online yang Berdemo
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan berdialog dengan perwakilan driver ojek online yang berdemo di depan Gedung Grahadi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo berdialog dengan perwakilan driver ojek online (ojol) yang melakukan demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (13/7/2018).
Syafrin menampung beberapa aspirasi yang disampaikan oleh driver ojol mulai dari kenaikan tarif dasar per Kilometer hingg evaluasi zona merah hingga kejelasan suspend driver.
Dari diskusi tersebut, Syafrin mengatakan, tidak semua tuntutan tersebut bisa diakomodasi saat ini.
Baca: Demo di Depan Gedung Grahadi, Driver Ojek Online Tuntut Regulasi Order Minimal Rp 10 Ribu
"Soalnya menurut UU no 22 tahun 2009, bahwa R2 (roda dua) itu kan kendaraan perorangan dan bukan angkutan umum sehingga Kemenhub tidak bisa melakukan pengaturan terhadap roda dua sebagai angkutan umum," kata Syafrin, Jumat (13/7/2018).
Sehingga untuk penerapan tarif dasar, Kemenhub tidak bisa masuk ke dalam pengaturan tarif roda dua sebagai angkutan umum.
"Otomatis kita tidak bisa masuk dan domainnya adalah bisnis antara aplikator dengan mitra," lanjutnya.
Berbeda lagi dengan R4, Syafrin mengatakan bahwa regulasi untuk R4 dalam hal ini taksi online sudah ada, sehingga bisa ditindaklanjuti.
Baca: Sempat Bubar untuk Sholat Jumat, Kumpulan Driver Ojek Online Jatim Kembali Geruduk Gedung Grahadi
"Kalau mobil silahkan, jika memang ada usulan dari provinsi terkait penyesuaian tarif, silahkan sampaikan ke kementerian untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian tarif jika memang hasil justifikasi itu harus disesuaikan," lanjut Syafrin.
Sedangkan untuk penetapan zona merah sendiri menurut Syafrin adalah domain dari pemerintah provinsi.
"Itu kita serahkan ke daerah untuk melakukan evaluasi dan pertimbangannya, mana daerah yang ditetapkan zona merah dan mana yang hijau," pungkas Syafrin.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Lee Seo Won Mengaku Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual dan Pengancaman
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com